SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Inspektorat Sukoharjo melempar pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi guru 2008 untuk ditangani Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono kepada Espos, Jumat (12/11), menjelaskan sikap itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari guru yang mengaku menjadi korban sertifikasi, Murdiyanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya dalam disposisi bupati mengenai pelaporan tersebut menerangkan agar Inspektorat berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Karena disposisi dari bupati isinya ‘koordinasi’, maka mau koordinasi dengan siapa lagi selain Disdik?. Soalnya oknum pejabat yang dilaporkan (Warjito-red)  oleh Murdiyanto saat ini kantornya di Disdik,” papar Joko.

Joko melanjutkan, kewajiban memeriksa pihak terlapor, Warjito yang semula menjabat sebagai Kabid Tenaga Kependidikan Disdik, merupakan kewenangan atasan langsung.

Menurut Joko, hal itu sudah disesuaikan dengan peraturan yang tertuang pada Pasal 24 PP No 53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

“Kemarin kami sudah panggil pengganti Pak Warjito di Kabid Kependidikan (Sumar-red) untuk memeriksa langsung masalah ini,” jelas dia.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya