SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.(Antara/Ahmad Fikri)

Solopos.com, BANDUNG–Polda Jawa Barat tak mengaitkan skandal perwira menengah berinisial Kompol D dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan penyidik fokus menyidik kasus kecelakaan untuk mengungkap fakta. Penyidik sudah menetapkan sopir mobil sedan mewah Audi A8 yakni Sugeng Gumuruh sebagai tersangka yang diduga menabrak korban.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kami cuma fokus kasus laka [kecelakaan], tidak ada info soal Kompol D,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A8,” ujarnya.

Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A8 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D. Perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kini Kompol D telah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi/sopir Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang diduga menabrak Selvi hingga meninggal dunia, Jumat (20/1/2023), sebagai tersangka.

Beberapa lama kemudian, Sugeng didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Minggu (29/1/2023). Sugeng yang saat itu mengantarkan Nur, istri seorang polisi, membantah tuduhan dirinya menabrak Selvi.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan laboratorium forensi (labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Kemudian pada Minggu (29/1/2023), Sugeng menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Minggu, mengatakan kurang dari 24 jam tersangka sopir Audi A8 yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan masih diperiksa.

“Saat ini tersangka [kasus dugaan Audi A8 tabrak mahasiswai] sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi di jalan raya Bandung-Cianjur, namun belum memastikan apakah penyidik langsung menahannya atau tidak.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak,” katanya.

Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, mendampingi kliennya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur. Menurut Yudi hal itu dilakukan sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan Audi A8 tabrak mahasiswa yang dihadapi kliennya.

Dia mempertanyakan penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.”Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda. Namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yudi.

Sebelumnya, polisi mengusut kasus lakalantas maut dengan memburu pemilik/pengemudi sedan mewah Audi A8 yang diduga tabrak Selvi hingga meninggal dunia di jalan raya Bandung-Cianjur, beberapa waktu lalu. Mahasiswi Unsur itu diduga tertabrak iringan-iriangan mobil polisi. Namun, polisi menegaskan kendaraan yang menabrak Selvi adalah mobil mewah Audi A8 bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.

Dari rekaman CCTV terlihat mobil jenis sedan baru diduga Audi A8 masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur. Sedangkan, dari CCTV di Kawasan Ciloto-Puncak awal rombongan mobil polisi hanya berjumlah tujuh kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus Audi A8 tabrak mahasiswi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya