SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pihak pelapor dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan pemilik CV Kondang Murah Solo dalam waktu 10 tahun terakhir mengaku kurang puas dengan proses pengusutan Kanwil Ditjen Pajak II di Surakarta. Pasalnya, dalam proses penanganan kasus tersebut terkesan terjadi kemunduran dengan dibuktikan tidak segera ditetapkannya seorang tersangka.

Demikian ditegaskan pelapor dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan pemilik CV Kondang Murah, Imam Basuki kepada Espos, Jumat (18/6). Sejauh ini, dirinya sangat yakin laporan yang dikirim ke Kanwil Ditjen Pajak II di Surakarta adalah benar adanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pelaporannya beberapa bulan lalu, dirinya menuding telah terjadi dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan berkerak di perkayuan, yakni CV Kondang Murah Solo yang dimiliki HM Himawan Salim Hardjo dan keluarganya. Dalam pelaporan tersebut juga disertai bukti-bukti pendukung, seperti SPT tahun 2003, laporan keuangan audit tahun 2007, rekening BCA, UOB Buana, Mandiri, dan data lainnya.

Inti dari pelaporan tersebut, telah terjadi upaya manipulasi data, di mana sejak tahun pendirian 1998 CV Kondang Murah hanya membayarkan pajak sesuai SPT tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 3,2 juta per tahun. Padahal, perusahaan tersebut memiliki omzet penjualan sekitar Rp 36 miliar per tahun.

“Mestinya memang sudah ada tersangka dalam hal ini. Sudah banyak juga lho yang diperiksa, seperti saya sebagai pelapor ataupun unsur lainnya,” terang Imam Basuki sebagai pelapor.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketika memang dalam waku dekat tidak ada progress berarti dari Kanwil Ditjen Pajak II Surakarta, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kanwil pusat. Hal tersebut sebagai wujud ketidakpuasan terhadap proses pengusutan yang ada.

“Bahwa memang sudah ada grand design manipulasi pajak cukup hebat di sini. Ini harus diusut. Semua bukti yang ada sudah kami kirim ke Kanwil Ditjen Pajak II di Surakarta. Jadi, tidak sulit sebenarnya. Kalau memang dalam waktu dekat tiak ada perkembangan, akan saya akan melaporkan ke Kanwil pusat bagian Direktur Penyelidikan dan Intel (Dirlidik dan intel),” ulas dia.

Sebelumnnya, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan, Pajak (P4) Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta, Agus Srijono menyatakan pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak masih bersifat Pulbaket. Hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menentukan seorang tersangka.
“Kami masih proses hal itu. Semuanya masih bersifat Pulbaket. Nanti, kemungkinan akhir bulan atau awal bulan depan akan kami sampaikan ke publik terkait pemeriksaan itu,” ujar dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya