SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Pengusutan dugaan penggelapan pajak senilai Rp 72 miliar oleh Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta hingga saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya, proses pengusutan yang dilakukan terkesan masih jalan ditempat dan belum mengerucut ke peningkatan status dari tahap Pulbaket. Di samping itu, juga terkendala teknis terkait sering mangkirnya saksi yang akan diperiksa.

Informasi yang dihimpun Espos, Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta telah memulai proses memintai klarifikasi guna menindaklanjuti adanya laporan penggelapan pajak oleh pelapor, Imam Basuki beberapa bulan lalu. Di mana, dalam pelaporannya tersebut dirinya menuding telah terjadi upaya penggelapan pajak senilai Rp 72 miliar oleh pemilik CV Kondang Murah Solo dalam waktu 10 tahun terakhir.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Dalam laporan tersebut, disertai bukti-bukti pendukung, seperti SPT tahun 2003, laporan keuangan audit tahun 2007, rekening BCA, UOB Buana, Mandiri, dan data lainnya. Inti dari pelaporan tersebut, telah terjadi upaya manipulasi data, di mana sejak tahun pendirian 1998 CV Kondang Murah hanya membayarkan pajak sesuai SPT tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 3,2 juta per tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, perusahaan tersebut memiliki omzet penjualan sekitar Rp 36 miliar per tahun. Hingga saat ini, diinformasikan Kanwil Pajak II Jateng di Surakarta sudah memintai keterangan terhadap pihak pelapor dan pemilik perusahaan.
“Kasus itu masih dalam proses penanganan kami. Hanya, hingga saat ini masih dalam Pulbaket. Dalam kasus ini yang dibicarakan adalah kebenaran. Jadi, kami harus hati-hati. Prinsipnya, memang belum ada kesimpulan soal itu. Justru, akhir-akhir ini sejumlah saksi belum dapat memenuhi panggilan, karena kesibukan mereka,” tegas Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan, Pajak (P4) Kanwil Ditjen Pajak Jateng II Surakarta, Agus Srijono di kantornya, Selasa (15/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, munculnya pelaporan penggelapan pajak yang dilaporkan sudah semestinya dilakukan upaya pengusutan lebih lanjut. Hal tersebut sesuai dengan Tupoksi yang dimiliki. Tindakan awal yang dilakukan, yakni membentuk tim penanganan kasus.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya