SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Pengusaha truk ramai-ramai menolak kebijakan penertiban muatan over-dimensi dan over-load (ODOL) yang didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan dan PP No. 55/2012 tentang Kendaraan.</span></p><p><span>Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah (Jateng), Chandra Budiwan, menyebutkan kebijakan pembatasan muatan yang didasari peraturan pemerintah itu tidak sesuai dengan UU No. 20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</span></p><p><span>"Kalau berdasarkan Pasal 7 PP 70/2014 ketika kendaraan over-load, barangnya [muatan] segera dipotong [diturunkan di jalan]. Ini kan enggak sesuai dengan UU. Pada UU, yang boleh memberikan sanksi adalah hakim [melalui persidangan], tapi ini malah langsung dieksekusi. Ini jelas merugikan kami," ujar Candra di sela Forum Discussuon Group (FGD) bertema Kupas Tuntas Kebijakan ODOL di Hotel Patra, Semarang, Rabu (5/9/2018).</span></p><p><span>Candra menambahkan seharusnya aparat penegak hukum dalam menertibkan angkutan barang yang over load dan over dimention berpegang dengan UU No. 20/2009. Dengan demikian, jika ada kendaraan yang melanggar aturan muatan cukup diberi sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang). Namun, kenyataannya banyak angkutan yang kedapatan melanggar aturan muatan atau over-kapasitas justru dipaksa menurunkan muatannya.</span></p><p><span>"Padahal kita tahu, UU merupakan produk hukum tertinggi. Lebih tinggi dari peraturan pemerintah. Tapi kenapa ini justru yang dipakai," terang Candra.</span></p><p><span>Akibat diturunkannya barang secara paksa, Candra mengaku berakibat pada terlambatnya jasa pengiriman. Hal ini pun membuat para pengusaha angkutan barang mengalami kerugian.</span></p><p><span>Senada juga diungkapkan Ketua Aptrindo Jatim, Ariel Wibisono, yang menolak penerapan PP 55/2012 dan PP 74/2014 dalam penertiban angkutan barang. Ia menilai kebijakan itu diterapkan pemerintah hanya untuk melindungi infrastruktur jalan, tanpa memikirkan kepentingan pengusaha angkutan barang.</span></p><p><span>"Kami mendorong pembentukan peraturan baru, yang lebih baik dan bisa diterima. Bukan hanya oleh pengusaha, tapi juga pemerintah. Kalau memang niat pemerintah melindungi infrastruktur, ya itu bisa diatur dalam peraturan yang baru nanti," ujar Ariel.&nbsp;</span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya