SOLOPOS.COM - Ilustrasi Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Dok. Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha truk mengungkapkan tidak adanya sosialisasi terkait penyekatan jalan menjelang Iduladha 1442 H. Padalah, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk menahan penyebaran virus corona yang salah satunya dengan penyekatan di jalan tol maupun nontol antara 16 Juli 2021-22 Juli 2021.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Jateng dan DIY Chandra Budiwan mengatakan hari pertama diberlakukan penyekatan gerbang tol di seluruh Jawa Tengah pada (16/7/2021) telah menuai berbagai kegelisahan dan kebingungan. Menurutnya, Aptrindo sejatinya sangat setuju dengan penerapan PPKM oleh pemerintah karena bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 tidak semakin membabi buta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang kami sayangkan awal dari semua kebingungan itu adalah karena Badan Pengatur Jalan Tol [BPJT] gagal menjalankan salah satu fungsinya sebagai pelindung konsumen seperti apa yang tertuang dalam pasal 3 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Konon Hobi Bergosip di Tempat Kerja

Dia berharap pada kesempatan lain, BPJT bisa lebih aktif berfungsi lagi daripada sekadar menjadi pemantul bola tetapi harus bisa menjadi goal getter yang berani menggunakan wewenang untuk mengambil keputusan. Maklum saja penyekatan jalan tanpa perencanaan matang itu merepotkan pengusaha truk yang antara lain bertanggung jawab atas tersedianya barang kebutuhan masyarakat, termasuk di masa pandemi ini.

Senada, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik Aptrindo Jateng & DIY Agus Pratiknyo mengatakan pengelola jalan tol seharusnya memberi peringatan kepada seluruh pengguna jalan tol di awal masuk, gerbang tol mana saja yang dibuka untuk keluar masuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sosialisasi tersebut diperlukan agar pengguna jalan tol tidak terperangkap dalam jebakan dan mengalami kebingungan mencari jalan keluar.

Sementara itu, kendaraan yang mengalami penyekatan di jalan arteri dan kawasan perkotaan pun tidak kesulitan mencari akses ke jalan tol. “Pada [16/7/2021] pagi telah terjadi kekisruhan luar biasa diantara pelaku logistik. Beberapa sopir menelponi pengusahanya berusaha menanyakan jalan mana yang bisa mereka lalui, sementara para pengusaha yang tidak pernah mengemudikan truk juga bingung, karena jalur truk berbeda dengan kendaraan pribadi,” katanya.

Mestinya Gampang

Dia berpendapat sebaiknya pemerintah bisa memilih frase yang lebih sederhana daripada menggunakan istilah kritikal dan esensial yang tidak banyak dipahami oleh petugas di lapangan maupun kalangan sopir truk. “Sebenarnya gampang saja jika pemerintah bisa mengungkapkan apa maunya secara tegas kepada Asosiasi, karena fungsi Asosiasi adalah menjembatani antara Regulator dengan Pengusaha, Asosiasi tinggal menjelaskan kepada pengusahanya saja. PR [pekerjaan rumah] pemerintah yang belum terselesaikan hingga sekarang adalah soal komunikasi, yaitu bagaimana mensinergikan antara keputusan diatas agar bisa terlaksana dibawahnya,” imbuhnya.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan untuk pengelolaan mobilitas di jalan tol, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kakorlantas dan jajaran di Polda. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ada aturan baru menjelang Iduladha soal pengetatan perjalanan hanya dilakukan pada wilayah aglomerasi.

“Terbaru ini hanya tadinya perjalanan aglomerasi tidak diwajibkan kartu vaksin dan rapid Antigen dalam perubahannya perjalanan rutin hanya berlaku esensial dan kritikal. Yang masih boleh dilakukan sektor esensil dan kritikal,” katanya.

Baca Juga: 2 Warga AS Terlibat Pembunuhan Presiden Haiti

Selain itu dalam perjalanan rutin pengguna transportasi udara dan pelaku penyeberangan wajib menunjukkan dokumen Surat Tandar Registrasi Pekerja (STRP). Bagi yang di luar Jakarta harus melampirkan surat tugas penjampinan perusahaan dan berstempel cap basah

Untuk pembatasan penumpang transportasi darat maksimal 50 persen untuk kendaran umum pribadi dan penyebrangan. Hal tersebut juga berlaku bagi taksi dan kendaraan daring.

Sementara itu, untuk kendaraan logistik harus diperlancar dengan menyangkut kemudahan pengemudi tidak harus vaksin. Tetapi, pihaknya akan mengarahkan vaksinasi pengemudi truk di Merak – Bakauheni dan Ketapang –Gilimanuk.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya