SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sejumlah perusahaan taksi lokal Solo memastikan tidak akan mengikuti seruan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk tidak mematuhi seluruh aturan menyangkut angkutan umum jika Permenhub No. 108/2017 tidak segera ditegakkan.</p><p>Direktur PT Sekar Gelora Taksi, Meddy Sulistyanto, menganggap seruan DPP Organda tersebut kurang etis. Oleh sebab itu, Gelora Taksi memutuskan untuk tidak menjalankan arahan DPP Organda yang disampaikan melalui surat pernyataan sikap tertanggal 4 April lalu.</p><p>Menurut Meddy, siapa pun pihak termasuk DPP Organda semestinya tidak melakukan hal yang salah untuk menyikapi perkara yang dianggap kurang tepat. Dia menyebut ada cara lain yang lebih baik dilakukan untuk menuntut pemberlakuan segera Permenhub No. 108/2017, seperti audiensi lebih lanjut atau demo yang tidak menyalahi aturan.</p><p>&ldquo;Sesuatu yang tidak benar jangan ditanggapi juga dengan cara yang tidak benar. Seharusnya ditanggapinya dengan cara yang benar. Saya menilai sikap atau instruksi dari DPP Organda ini termasuk yang tidak benar,&rdquo; kata Meddy saat ditemui <em>Solopos.com</em> di sela-sela kunjungannya ke Kantor Organda Solo, Rabu (11/4/2018) siang.</p><p>Meddy menyampaikan Gelora Taksi juga menuntut diberlakukan dengan segera Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dia menyebut hal yang paling krusial dari Permenhub No. 108/2017, yakni pemberlakuan kuota angkutan sewa khusus (ASK).</p><p>Meddy menganggap layanan taksi di Solo kini sudah terlalu banyak. Usaha layanan taksi kian terancam. Bukan saja perusahaan maupun pengemudi taksi lokal yang merugi atas kondisi itu, tapi juga para pengemudi ASK.</p><p>&ldquo;Saya rasa semua pengusaha taksi di berbagai daerah di Indonesia sudah merasakan dampak dari tidak diberlakukannya kuota ASK. Dengan banyaknya unit di jalan dan terus ditambah oleh pihak aplikator, akan mematikan layanan taksi yang ada. Persaingan semakin ketat sehingga pengemudi kini kesulitan mendapat penumpang,&rdquo; tutur Meddy.</p><p>Meddy sepakat saja jika Permenhub No. 108/2017 direvisi sesuai keinginan para pengemudi ASK. Namun, kesepakatan itu hanya berlaku pada penambahan aturan yang mengatur soal aplikator ke depan mesti menjadi perusahaan transportasi.</p><p>Dia menganggap belum diberlakukannya Permenhub No. 108/2017 hingga kini menjadi bukti Kemenhub tidak tegas. Dia sekarang cukup kecewa dengan sikap Kemenhub terlebih lagi Ditjen Perhubungan Darat sempat juga menunda implementasi Permenhub hingga dua bulan sejak Februari lalu.</p><p>Sebagai informasi, melalui surat pernyataan sikap bernomor UM.346/DPP Organda/EX/IV/2018, DPP Organda menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Organda mendukung penegakan Permenhub No. 108/2017 bisa dilakukan segera.</p><p>DPP Organda meminta pemerintah melalui Kemenhub serta seluruh jajaran terkait di pelbagai tingkatan melakukan upaya sistematis dan terus menerus guna menegakkan aturan dan ketentuan tentang angkutan umum. DPP Organda menegaskan di dalam surat tersebut, jika dalam waktu tujuh hari setelah surat ini dibuat (berakhir per Rabu ini), Permenhub No. 108/2017 tidak juga ditegakkan, seluruh aturan atau ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang orang dan barang) tidak perlu dipatuhi atau ditegakkan lagi.</p><p>Tertulis juga didalam surat tersbut, pernyataan sikap dibuat untuk menindaklanjuti audiensi DPP Organda dan para Korwil Oraganda se-Indonesia dengan Menhub pada 3 April 2018 perihal penegakan Permenhub No. 108/2017.</p><p>&ldquo;Tegakkan PM 108 tahun 2017 tanpa sosialisasi lagi dan berlaku langsung. Cabut semua aturan yang bertentangan dengan PM. 108/2017, di antaranya surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. HK.202/9/DRJD/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal implementasi PM 108.2017,&rdquo; tuntut DPP Organda.</p><p>Surat penyataan sikap tersebut tersebar lewat media sosial sehingga diterima juga oleh para pengusaha taksi di Solo. Ketua Organda Solo, Joko Suprapto, mengaku belum menerima surat pernyataan sikap dari DPP Organda yang disampaikan secara langsung dalam bentuk fisik kertas.</p><p>Dia mengetahui ada surat tersebut dari media sosial yang dikirim banyak pihak. Organda Solo sementara ini menyerahkan keputusan kepada masing-masing pengusaha taksi, bus, maupun angkuta terkait sikap DPP Organda tersebut.</p><p>Namun, secara pribadi Joko memandang pengusaha angkutan darat di Solo tidak perlu mengikuti sikap DPP Organda karena bakal menimbulkan kegaduhan jika tidak menjalankan aturan angkutan umum. Dia meyakini para pengusaha taksi tak akan mau mbalelo terhadap pemerintah.</p><p>&ldquo;Saya harap Menhub bisa tegas lagi dalam membuat keputusan. Organda Solo jelas mendukung penegakan Permenhub No. 108/2017. Kami melihat layanan taksi di Solo kini sudah runyam. Terlalu banyak supply layanan taksi. Kini angkutan sewa khusus malah dapat angin segar karena belum ada kejelasan soal penegakan Permenhub. Akhirnya taksi konvensional menjadi kacau.&rdquo; terang Joko.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya