SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN – Pengusaha asal Sragen, Rochim Agus Suripto, mempertanyakan permohonan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan yang diajukan oleh PT BCA KCU Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Pasalnya, hingga kini belum ada putusan atas banding yang diajukan Rochim melalui kuasa hukumnya terkait perkara perdata No. 50/Pdt.G/2013/PN.Ska atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BCA KCU Solo belum ada kekuatan hukum yang tetap.

Hal itu disampaikan Rochim kepada wartawan di Sragen, Rabu (14/5/2014). Rochim mengaku kaget adanya permohonan eksekusi yang diajukan PT BCA KCU Solo ke PN Sragen dengan perkara No. 02/Pdt.Eks/2014/PN.Srg tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rochim menyatakan sudah dipanggil PN Sragen terkait permohonan eksekusi itu pada 6 Mei lalu. “Kami sudah dipanggil PN Sragen pada 6 Mei yang intinya apa yang menjadi jaminan saya akan dieksekusi,” tutur dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan sebelumnya PN Solo mengeluarkan putusan agar PT BCA KCU Solo membayar Rp100 juta atas gugatan perdata yang diajukannya senilai Rp70 miliar. Dari putusan tersebut, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. “Pertanyaannya simpel, persoalan dengan BCA sampai saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Setelah keluar putusan dari PN Solo saya banding ke pengadilan tinggi. Kenapa bisa terjadi tumpang tindih seperti ini. Prosedur hukum yang benar seperti apa?” urainya.

Rochim mengaku disudutkan atas pengajuan permohonan tersebut. Lantaran hal itu, pihaknya meminta PN Sragen menolak permohonan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan yang diajukan PT BCA, KCU Solo tersebut.  “Saya merasa dizalimi dan diposisikan tidak benar. Padahal, prosedur hukum sudah kami lakukan dengan benar,” katanya.

Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, menegaskan setiap permohonan atau perkara yang dilimpahkan ke PN Sragen bakal diproses. “Kalau pengadilan menolak, justru salah,” urai dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Hanya saja, tindak lanjut atas perhomonan tersebut menjadi kewenangan Ketua PN Sragen, Sapawi. Saat ditemui di PN Sragen, Sapawi tak ada ditempat.  “Yang jadi persoalan perkara itu ditindaklanjuti atau tidak menjadi kewenangan ketua pengadilan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya