SOLOPOS.COM - Giyadi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Asosiasi Pengusaha Foto dan Fotokopi Sragen meminta kepada Dinas
Pendidikan (Disdik) tidak memberi rekomendasi kepada rekanan dari luar Sragen terkait proyek pengadaan kartu pelajar dan kartu nomor induk siswa nasional (NISN). Rekomendasi Disdik tersebut berpotensi mematikan pengusaha kecil di Sragen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Foto dan Fotokopi Sragen, KRHT Muhardjo Hadinegoro, saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (18/7/2011), mengungkapkan asosiasi sudah mengirimkan surat kepada Disdik Sragen tentang adanya kerja sama dengan asosiasi pengusaha di dalam Sragen. Dia mengatakan dari pihak Disdik tidak menanggapi surat itu, malah
justru mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu rekanan dari Solo. “Surat rekomendasi itu ditandatangani Plt Kepala Disdik Sragen, Giyadi. Pihak rekanan langsung memotret para siswa padahal baru masuk sekolah sejak Senin lalu. Beberapa sekolah resah dengan pihak rekanan ini karena para siswanya belum siap. Bahkan ada petugas yang disuruh
pulang karena para siswa masih memakai seragam pramuka,” ujarnya.

Menurut Muhardjo, rekomendasi yang diberikan Disdik ini akan mematikan pengusaha jasa foto dan fotokopi kecil yang asli Sragen. Kebijakan Disdik, sambung dia, tidak sesuai dengan program Bupati mbela wong cilik. “Saya akan membawa masalah ini ke Bupati. Kalau pengadaan dilakukan orang Sragen kan mudah bila ada kesalahan. Tapi kalau
rekanannya dari luar kota kan sulit bila ada kesalahan dalam pengadaan kartu pelajar,” gertaknya.

Sementara Plt Kepala Disdik Sragen, Giyadi, saat ditemui wartawan mengaku semua permohonan surat rekomendasi dalam pengadaan kartu pelajar atau kartu NISN dikabulkan. Dia menyatakan tidak membeda-bedakan rekanan dalam Sragen atau dari luar Sragen. “Semua yang meminta rekomendasi saya beri, tidak ada perbedaan lokal atau interlokal. Yang penting dalam pengadaan kartu itu tidak menganggu proses belajar mengajar dan kualitasnya harus benar-benar
terjamin. Lagipula tidak ada aturan yang menerangkan adanya pembedaan antara rekanan dalam kota maupun luar kota,” tandas Giyadi.

Dia juga memberi izin sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga secara mandiri tanpa harus ada rekomendasi dari Disdik. Bagi Giyadi, surat rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat melainkan sebagai bentuk pemberitahuan ke jajaran Disdik.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya