SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, SURABAYA</strong> – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur mengebut penyelesaian sertifikasi operator genset dan izin operasi atau Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pabrik sepatu sebagai upaya memenuhi UU No.30 Tahun 2018 dan PP No.14 Tahun 2012 tentang ketenagalistrikan.</p><p>Sekretaris Aprisindo Jatim, Ali Mas’ud, mengatakan sertifikasi kompetensi operator tersebut merupakan syarat untuk <a title="Begini Cara Pemprov Jatim Siapkan Difabel Masuk Dunia Kerja" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912827/begini-cara-pemprov-jatim-siapkan-difabel-masuk-dunia-kerja">permohonan izin operasi</a> atau SLO.</p><p><span>"Sertifikasi operator genset sudah dilakukan oleh sebanyak 34 orang dari 23 perusahaan sepatu yang tergabung dalam asosiasi<span>," kata dia di Surabaya, Jumat (25/5/2018).</span></span></p><p>Dia menjelaskan peraturan pemerintah tentang ketenagalistrikan itu sebelumnya ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten yang masuk dalam peraturan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja).</p><p>Setelah itu diimplementasikan dalam Pergub Jatim No.49 Tahun 2016 yang ditangani langsung oleh Dinas ESDM Jatim secara lebih spesifik soal keselamatan penggunaan genset.<br />Pergub tersebut diketahui mulai efektif dijalankan pada 2017.</p><p>"Namun kurangnya sosialisasi dari pemerintah, akhirnya semua perusahaan belum punya izin operasional genset, dan kemudian sekarang jadi sasaran aparat polisi untuk menindak pabrik-pabrik kita yang berujung pungli," ungkapnya.</p><p>Sedikitnya sudah ada belasan pabrik yang masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas polisi, dan <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">kebanyakan berada di wilayah Mojokerto</a>.</p><p>"Banyak anggota kita yang kena operasi para petugas polisi. Setidaknya diberi waktu karena kami sedang berusaha menyelesaikan izin SLO yang butuh waktu minimal 4,5 bulan. Pada dasarnya pengusaha itu taat aturan," ujarnya.</p><p>Ali mengatakan untuk mengurus izin SLO genset, perusahaan harus membayar biaya izin ke pemerintah mulai Rp11 juta untuk kapasitas genset 25-80 Kva. Sertifikasi genset dan operatornya <a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan">tersebut berlaku hingga 3 tahun</a>.</p><p>"Untuk melakukan sertifikasi operatornya juga dibutuhkan biaya sekitar Rp5 juta/orang. Karena kami melakukan secara kolektif maka hanya Rp3 juta/orang untuk mendatangkan assessor," jelasnya.</p><p>Adapun dari 34 operator genset tersebut dilakukan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi PT Eleska Hakit yang dilakukan di tempat uji kompetensi (TUK) di pabrik sepatu PT Golden Step Indonesia.</p><p>Aprisindo Jatim sendiri memiliki 70 anggota. Sebanyak 50% merupakan perusahaan skala besar yang pasti memiliki genset sebagai antisipasi listrik padam, dan 10 perusahaan skala menengah, serta 10 perusahaan skala kecil.</p><p>"Dari 50% perusahaan skala besar itu sebanyak 15% nya merupakan perusahaan PMA," imbuhnya.</p><p>Ali berharap kepada pemerintah agar selalu melakukan sosialisasi yang masif setiap ada peraturan baru agar tidak merugikan perusahaan. Apalagi proses perizinan yang lama akan membuat investor asing berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya