SOLOPOS.COM - ilustrasi (kontraktorbangunrumah.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengatur alokasi 20% pembangunan vertical housing untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan tersebut dinilai memberatkan jika tidak ada penataan ruangan khusus.

Walikota Jogja Hariyadi Suyuti mengatakan bagi pengusaha properti yang akan membangun rumah susun (rusun) baik apartemen atau vertical housing diwajibkan mengalokasikan 20% jumlah unit yang dibangun untuk MBR. Langkah tersebut selain amanat undang-undang juga untuk mengakomodasi hunian bagi MBR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Peraturan walikota itu dalam waktu dekat akan saya tandatangani,” ujar Haryadi di Hotel Tentrem Jogja, Senin (8/9/2014).

Dia mengakui keterbatasan lahan saat ini disikapi Pemkot dengan larangan bagi pebisnis properti untuk membangun perumahan horisontal. Pihak pebisnis, katanya, harus mampu menampung MBR minimal 20% dari total rumah susun (apartemen) yang dibangun agar tidak menimbulkan gap di masyarakat. Jika pebisnis properti merasa berat memenuhi ketentuan itu, ujarnya, bisa membuat konsorsium baik dengan dua atau tiga perusahaan untuk memenuhi kewajiban 20% MBR.

“Tapi, pembangunan dan pengelolaanya bukan dari pemerintah. Namun dari perusahaan itu sendiri. Itu bisa menjadi solusi keberatan pebisnis memenuhi syarat 20 persen itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya