SOLOPOS.COM - Penindakan penyelundup baju bekas, Kepri, Rabu (18/2/2015). (JIBI/Antara/Solopos/Rusdianto)

Solopos.com, KARAWANG–Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak pelaku impor baju bekas.

Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai saat ini penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal masih lemah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemendag turut mengakui bahwa kendati impor pakaian bekas sudah dilarang, tetapi sulit untuk menangani produk yang sudah beredar di pasar atau toko.

“Memang ini penegakan hukumnya yang masih lemah. Sebetulnya kalau mau serius bisa dengan operasi barang beredar dengan aturan K3L [Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan],” jelas Redma, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Penjual Thrift Pastikan Produk Mereka Bersih dan Tak Bakal Rugikan IKM

Dia mengatakan dengan melakukan operasi barang beredar, pakaian bekas impor bisa ditemukan karena produknya tidak memiliki izin dan labelnya tidak menggunakan bahasa Indonesia.

“Produsen atau importirnya tidak jelas, jadi sebetulnya bisa dengan mudah ditindak,” lanjut Redma.

Sebelumnya, APSyFI sempat mencatat bahwa pakaian impor bekas telah memangkas 12% sampai dengan 15% atau sekitar 250.000 pangsa pasar Industri Kecil Menengah (IKM), dari total produksi pakaian jadi sebesar 2,8 juta potong (pcs) per bulan.

Adapun, larangan pakaian impor bekas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 jo Permendag No.40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Mendag Sebut Bisnis Baju Bekas Boleh, Impornya yang Dilarang

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut adanya peraturan perundangan soal larangan impor pakaian bekas memungkinkan pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan. Dia bahkan mengatakan pelanggar bahkan bisa dijatuhi pidana.

“Di Undang-Undang Perdagangan untuk badan usaha yang tidak mempunyai izin. [Untuk pidana], kalau mereka badan hukum kita bisa berikan pidana sesuai dengan UU Perdagangan,” terangnya di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Veri menjelaskan bahwa selain faktor kesehatan, kerugian yang dialami oleh pelaku industri dalam negeri menjadi alasan mengapa impor pakaian bekas dilarang.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri pemusnahan sejumlah temuan pakaian bekas impor di Kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Masuk Lewat Jalur Tikus, Baju Bekas Impor Rp9 Miliar Dibakar Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan adanya 750 bal pakaian bekas impor yang ditemukan di sana setara dengan ukuran tiga kontainer dan bernilai hingga Rp9 miliar.

Zulhas mengatakan pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari beberapa pelabuhan tikus di perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, contohnya di sekitar Tarakan.

Pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu merupakan hasil pengawasan selama Juni-Agustus 2022.

“Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di [perbatasan] Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa bisa. Dari Tarakan lalu dibawah ke sini,” tuturnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Rugikan Industri Lokal, Pengusaha Minta Kemendag Hukum Importir Baju Bekas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya