SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Kepala Kantor Wilayah V PT Jamsostek Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Ferry Atorid menilai sejumlah pengusaha masih menganggap jaminan keselamatan pekerja sebagai beban.

“Memang tidak semuanya (pengusaha-red.), namun beberapa masih menganggap jaminan keselamatan pekerja merupakan beban sehingga belum mendaftarkan pekerjanya ke PT Jamsostek,” katanya di Semarang, Senin (20/9).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Ia menyebutkan dari sekitar 2.500 industri di wilayah Jateng-DIY, perusahaan yang sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jamsostek baru sebesar 60 persen, sedangkan 40 persennya belum.

Kebanyakan industri yang belum mendaftarkan pekerjanya, lanjutnya, adalah sektor industri tekstil dan mereka tergolong “perusahaan daftar sebagian”, dalam pengertian baru mendaftarkan sebagian pekerjanya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu (perusahaan daftar sebagian, red.) kebanyakan industri besar, kalau untuk kalangan industri kecil banyak juga yang belum mendaftarkan jaminan keselamatan pekerjanya sama sekali,” katanya.

Menurut dia, sejumlah pengusaha masih menilai keikutsertaan para pekerjanya dalam layanan Jamsostek adalah beban, sebab mereka harus mengeluarkan sejumlah dana rutin untuk menanggung para pekerjanya itu.

Padahal, kata dia, keikutsertaan para pekerja dalam layanan Jamsostek sebenarnya merupakan keuntungan, karena kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan sebagainya yang menimpa para pekerja sangat besar.

“Kami melayani tiga jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan penyakit akibat pekerjaan yang sangat rentan menimpa para pekerja dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.

Namun, tambah dia, pihaknya memilih melakukan pendekatan kemanusiaan untuk menyadarkan pengusaha terhadap pentingnya keikutsertaan dalam Jamsostek, bukan pendekatan secara “law inforcement” (penindakan).

“Pendekatan secara kemanusiaan lebih efektif dibandingkan pendekatan secara hukum. Jaminan keselamatan kerja memang ditanggung oleh pengusaha sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Kalau kesadaran dari kalangan pekerja untuk menjadi peserta Jamsostek, jelas dia, sepertinya cukup tinggi, tetapi kesadaran dari para pengusaha yang biasanya menjadi hambatan terhadap hal tersebut.

“Kesadaran para pekerja sudah bagus, apalagi untuk wilayah Jateng-DIY yang didukung dengan budaya ‘nurut’ (patuh), tetapi biasanya justru dari pengusaha. Karena itu, kami terus melakukan pendekatan,” ujar Ferry.

ant/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya