SOLOPOS.COM - Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia Franky Sibarani (JIBI/Solopos/Antara/Agusnadi)

Solopos.com, JAKARTA — Para pelaku usaha mengeluhkan banyaknya izin usaha yang harus dipenuhi untuk membuka usaha baru di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun pelaku usaha industri, perdagangan, dan distribusi, setidaknya terdapat 62 perizinan yang harus dilalui yang terdiri dari izin untuk tanah dan bangunan, izin operasional, dan izin lain-lain.

Ke-62 syarat membuka usaha itu antara lain izin untuk tanah dan bangunan yang terdiri dari 31 izin, yang di antaranya berupa izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan bangunan, izin instalasi listrik, izin pengambilan air bawah tanah, dan izin-izin pembuangan limbah cair (IPLC). Izin operasional terdiri atas 26 macam, yang diantaranya surat keterangan domisili, undang-undang gangguan, tanda daftar gudang (TDG), izin usaha industri, izin tera, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Selain itu, masih ada izin lain-lain yang juga perlu untuk dipenuhi, yaitu izin yang dikeluarkan oleh Sudin P2B, antara lain rekomendasi IPB, keterangan membangun, dam izin wajib lapor perusahaan.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia Franky Sibarani mengatakan banyaknya izin usaha tersebut menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha mengingat tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan ketika mengurus proses perizinan. “Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa dirugikan. Apalagi sering juga izin usaha tersebut tidak sinkron ketika diterbitkan oleh pemda dan pusat sehingga banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar,” ucapnya, dalam jumpa pers, Kamis (24/10/2013).

Oleh karena itulah, dia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih menyederhanakan proses perizinan usaha. Baik dari sisi jumlah izin yang harus dipenuhi, merampingkan proses birokrasi pengurusan perizinan, memangkas ongkos pengurusan perizinan. Sulitnya mengurus proses perizinan usaha serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memulai usaha baru di Indonesia, membuat tingkat kenyamanan berbisnis di Indonesia terus menurun.

Berdasarkan survei Bank Dunia, peringkat Indonesia dalam kenyamanan berbisnis, khususnya untuk memulai usaha baru semakin merosot, dari 161 pada 2012 menjadi 166 di tahun ini. Dari survei tersebut, diketahui lamanya pengurusan izin usaha di Indonesia membutuhkan waktu rata-rata 47 hari. Padahal di negara Asia Timur dan Pasifik rata-rata sekitar 36 hari, bahkan di negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) hanya 12 hari.

Begitu pula dari sisi ongkos yang harus dikeluarkan pelaku usaha, termasuk biaya perizinan juga dinilai masih mahal yakni mencapai 22,7% dari nilai PDB per kapita penduduk. Sementara itu, di negara anggota OECD sudah 4,5%, dan untuk negara-negara di Asia Timur dan pasifik sekitar 22,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya