SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kulonprogo mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan pajak sebesar 1% tiap bulan dari keseluruhan omzet yang didapat.

Sebab kebijakan pemerintah pusat memberlakukan tarif pajak satu persen per bulan bagi UKMM yang beromzet Rp1 miliar hingga Rp 4,8 miliar per tahun sangat memberatkan pelaku UMKM.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Hipmikindo Kulonprogo berharap pemerintah mengkaji kembali peraturan itu, agar tidak menghambat perkembangan UMKM.

“Sampai saat ini pelaku usaha mikro kecil cukup kerepotan dengan adanya aturan tersebut. Karena aturan pajak sudah diberlakukan, sedangkan untuk membayar pajak berdasar omzet sangat memberatkan,” ujar Ketua Hipmikindo Kulonprogo, Umar Maksum, Senin (6/1/2014).

Umar menandaskan, pelaku usaha pada intinya tidak menolak untuk membayar pajak, tapi bukan berdasar omzet, melainkan pendapatan. Pasalnya, banyak pelaku usaha beromzet tinggi tapi pendapatan masih kecil, sehingga keuntungan yang didapat tidak cukup untuk membayar pajak.

Selain itu menurut dia, proses pembayaran pajak bagi UMKM tidak mudah, bahkan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya