SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Seorang pengusaha indekos asal Kerten, Laweyan, Solo, Siti Maryani, 49, harus berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo karena diduga menipu temannya senilai Rp500 juta.

Saat ini proses persidangan masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Korban dugaan penipuan tersebut, Harum Sri Harini, 71, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, saat dijumpai wartawan di PN Solo, Selasa (26/3/2019), mengatakan Siti Maryani merupakan temannya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Awalnya Siti Maryani meminta bantuan karena membutuhkan dana untuk membantu saudaranya yang menjadi calon anggota legislatif di Kabupaten Boyolali pada Pemilu 2014. Harum pun meminjamkan uang senilai Rp500 juta kepada Siti.

Namun, hingga kini atau berselang lima tahun kemudian uang itu belum dikembalikan oleh Siti. Harum kemudian melaporkan Siti ke Polresta Surakarta dengan tuduhan penipuan.

Siti sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Surakarta karena hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti tidak hadir saat penyerahan berkas tahap II ke Kejari Solo. Siti lalu menyerahkan diri ke polisi pada 21 Januari 2019.

Pada Februari 2019 perkara itu masuk persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (26/3/2019), Majelis Hakim yang diketuai Agus Iskandar menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Iptu Mashuri selaku penyidik kepolisian.

Selain itu, sidang juga mendengarkan alat bukti rekaman suara saat penyerahan uang dengan durasi sekitar 21 menit. Menurut Harum Sri Harini, Siti adalah teman arisan dan selama ini hubungan terjalin sangat baik.

Harum dan Siti bahkan menjalin hubungan bisnis perhiasan. Pada 29 April 2014, Siti mengaku butuh uang senilai Rp1 miliar kepada Harum.

“Saya hanya bisa meminjamkan Rp500 juta dengan kepercayaan tinggi karena sudah mengenal lama. Ada saksi dan anak-anak saya berinisiatif untuk merekam saat transaksi itu,” ujarnya.

Menurutnya, uang itu diambilnya dari Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Kowapi) dikarenakan ia merupakan bendahara Kowapi. Menurutnya, saat itu Siti berjanji akan mengembalikan uang itu setelah saudaranya menjadi anggota DPRD Boyolali.

Karena tidak ada kejelasan soal pengembalian uang itu, Harum lantas melaporkan kejadian itu yang diproses hingga saat ini. Kuasa hukum Siti, Syafri Noer, membantah uang yang diterima kliennya untuk kebutuhan saudaranya yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Boyolali.

Peminjaman dilakukan pada April sedangkan pada proses pencalegan selesai pada Maret. Menurutnya, proses persidangan itu seharusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana seperti saat ini karena berkaitan dengan pinjam meminjam uang berasaskan kepercayaan tanpa bukti kuitansi.

Ia menegaskan kliennya telah memiliki iktikad baik mengembalikan uang yang dipinjam. Sedangkan mengenai bukti rekaman yang diputar saat persidangan, Syafri menganggap bukti itu tidak kuat karena bukti persidangan rekaman harus menyertakan berita acara dari Labfor.

Rekaman itu juga dalam bahasa Jawa sehingga perlu penerjembahan ke bahasa Indonesia oleh translater yang telah disumpah dan seorang ahli bahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya