SOLOPOS.COM - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. (Antara/Humas Pemkot Cirebon)

Solopos.com, CIREBON — Kendati ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) tentang upah minimum kota (UMK), Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nasrudin Azis meminta kepada para pengusaha untuk menaikkan UMK.

Padahal dalam SE Menaker tentang UMK 2021 tidak ada kenaikan atau sama dengan UMK 2020. Termasuk Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kira sah-sah saja kalau atas kesepakatan bersama, pengusaha tidak keberatan untuk menaikkan upah,” kata Azis di Cirebon, Jumat (13/11/2020).

Azis mengatakan saat ini memang sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat. Di mana menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan. Namun, atas dasar rasa keadilan, Azis memohon kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

Ekspedisi Mudik 2024

Kontroversi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Didukung FPAN Ditolak Fraksi Golkar

Azis menyebut UMK Kota Cirebon, jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah. Untuk itu Azis mengundang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar meninjau kembali penetapan UMK di Kota Cirebon.

“Minimal bisa sejajarlah, syukur-syukur bisa lebih tinggi,” kata Azis dilansir dari Antaranews.com.

Pekerja Seni Klaten Alih Profesi, Protokol Kesehatan Tetap Ditaati

Azis menambahkan ketika UMK bisa dinaikkan karyawan swasta yang ada di perusahaan mereka akan membalasnya dengan penuh dedikasi sehingga perusahaan akan semakin maju.

Dia juga berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021. Sehingga usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju.

Pasar Kota Sragen Direvitalisasi Dengan Dana Rp200 Miliar, Ini 4 Lokasi Alternatif Pasar Darurat

Sementara Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno menjelaskan bahwa pada pertemuan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 5 November 2020 sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp2.551.000.

“Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya