SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengusaha bus mengeluhkan biaya rapid test dan tes swab atau PCR yang lebih mahal dari tiket bus. Hal ini membuat calon penumpang ragu untuk melakukan perjalanan dengan bus.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan biaya mahal tes kesehatan sebagai syarat perjalanan menjadi kendala bisnis transportasi umum bus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Permasalahannya adalah dokumen perjalanan, Gugus Tugas dan Kementerian Perhubungan [Kemenhub] sudah mengizinkan dengan surat keterangan sehat. Tetapi puskesmas, klinik, dan rumah sakit dilarang mengeluarkan surat tersebut kalau tidak minimal rapid test terlebih dahulu," kata dia kepada Bisnis.com, Senin (15/6/2020).

Terungkap! Ini Identitas Korban Tabrak Lari Tewas Bersimbah Darah di Ring Road Sragen

Rapid test hanya tersedia di rumah sakit tertentu dan mayoritas berada di kota. Sementara di kabupaten dan kecamatan tidak tersedia. Dia pun mengeluhkan biaya rapid test yang berkisar Rp350.000 hingga Rp900.000 sekali tes.

Bisa dibilang biaya rapid test lebih mahal daripada tiket bus. "Belum lagi aturan DKI wajib SIKM [surat izin keluar masuk] yang prosesnya tidak jelas itu. Sekali lagi pemerintah berbicara masing-masing tidak satu kata," imbuh dia.

Menurut dia, biaya rapid test bisa lebih mahal dari biaya tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dia mencontohkan harga tiket PO SAN dengan rute paling jauh, yakni trayek Blitar-Pekan Baru, untuk kelas Bisnis AC hanya Rp480.000. Sedangkan kelas eksekutif trayek Bengkulu-Jakarta Rp450.000.

Gara-Gara Iuran Naik, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Kenaikan Tarif Bus Tak Terhindarkan

Menurutnya, tarif tiket bus ini lebih rendah dari biaya rapid test yang rata-rata berkisar di level Rp500.000 untuk sekali tes.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan kapasitas maksimal yang tidak boleh mengangkut hingga 100 persen serta penerapan protokol kesehatan membuat bus tidak dapat memberikan tarif seperti biasanya. Alhasil, kenaikan tarif pun tak bisa dihindari.

"PO SAN untuk trayek Blitar-Pekan Baru kelas Bisnis AC semula Rp480.000, kami sesuaikan dengan protokol kesehatan pembatasan kapasitas menjadi Rp700.000 [saat pembatasan masih 50 persen]. Kelas eksekutif trayek Bengkulu-Jakarta dari Rp450.000 menjadi Rp675.000," terangnya.

Mengenal Rebel Food, Layanan Food on Demand dari India yang Digandeng Gojek

Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan sejumlah regulasi untuk mempersiapkan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.

Sebelumnya pada 8 Juni telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Khusus mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, ada juga Surat Edaran No.11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pesepeda Kasihan Meninggal di Parit Kulonprogo, Diduga Kelelahan Nanjak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya