SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pertemuan tripartit untuk membahas usulan nominal upah minimum kabupaten atau UMK Sukoharjo 2021 berakhir deadlock alias menemui jalan buntu.

Perwakilan pengusaha dan buruh berbeda sikap saat membahas usulan nominal UMK itu. Dewan Pengupahan Sukoharjo melakukan pertemuan untuk membahas usulan nominal UMK Sukoharjo 2021 di Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo, Kamis (5/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hadir dalam pertemuan itu pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo dan akademisi.

Jelang Debat Publik Pilkada Solo: Rudy Beri Tips Ini Untuk Gibran-Teguh

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo telah menyaring aspirasi dan masukan dari kalangan pengusaha dan pekerja sebagai bahan pembahasan usulan UMK Sukoharjo 2021.

Kalangan buruh bersikukuh mengusulkan kenaikan upah mengacu kondisi riil sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pasar tradisional.

6 Komponen KHL

“Kami telah melakukan survei KHL dengan 64 komponen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] No 18/2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Survei itu inisiatif kami karena regulasi baru terbit bersamaan dengan surat edaran [SE] Menteri Tenaga Ketenagakerjaan,” kata perwakilan serikat pekerja, Edi Suranto.

Belasan Keluarga Jebres Solo Jalani Karantina, MCCC Bantu Semprot Disinfektan

Edi menyebut hasil survei KHL pasar tradisional untuk pertimbangan UMK Sukoharjo 2021 senilai Rp2.538.237,86. Harga kebutuhan pokok naik yang berimbas pada kondisi riil kebutuhan hidup sehari-hari.

Selama ini, formulasi penghitungan nominal UMK mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Formulasi pengupahan berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) tambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Kendati demikian, Edi memahami kondisi finansial perusahaan yang terpuruk akibat gerusan pandemi Covid-19. “Surat edaran Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP hanya bersifat imbauan. Tak bisa menjadi patokan dalam membahas upah setiap daerah. Justru jika upah tak naik kami khawatir daya beli masyarakat turun,” ujarnya.

Mengejutkan! Begini Jawaban Tersangka Penggelapan Uang Rp15 Miliar Saat Ditagih PT SHA Solo

Sementara itu, Ketua Apindo Sukoharjo, Yunus Arianto, mengatakan pandemi Covid-19 memukul telak berbagai sektor industri Sukoharjo sehingga akan semakin terpukul jika UMK 2021 naik.

Perusahaan Kelimpungan

Saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis. Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir.

Pria yang akrab dengan sapaan Ari itu menambahkan sebagian perusahaan bertahan sekuat tenaga agar tidak bangkrut. “Kondisi ini terjadi secara global tak hanya Sukoharjo. Kondisi finansial setiap perusahaan sangat berat karena minimnya pemasukan. Jika upah naik kami khawatir justru menjadi beban berat perusahaan,” ujarnya.

Gelapkan Uang Rp15 Miliar, Ini Bisnis Perempuan Asal Surabaya Dengan Perusahaan Solo

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, mengatakan belum ada titik temu pembahasan usulan nominal UMK Sukoharjo 2021.

Baik pengusaha maupun buruh saling mempertahankan sikap dalam pertemuan tripartit tersebut. Pertemuan tripartit bakal berlanjut pada Senin (9/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya