SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi dan Tenga Kerja (Diskopnaker) Boyolali mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali membuat perhitungan upah minimum kerja (UMK) Boyolali 2023 versi mereka sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Apindo menyatakan akan membayar sesuai PP 36 untuk sementara, sambil menunggu judicial review, ya mangga [silakan] saja, enggak masalah. Namun, apabila nanti keputusan ini [UMK berdasarkan Permenaker] tetap berlaku, otomatis perusahaan harus membayar yang kurang bayar,” jelasnya Kepala Diskopnaker Boyolali, M. Arief Wardianta, Kamis (8/12/2022) di kantornya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Arief UMK Boyolali sebesar Rp2.155.712,29 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mulai berlaku per 1 Januari.

Sehingga, kata dia, ketika hasil JR keluar hingga bulan kedua dan menyatakan UMK Jateng berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, maka perusahaan harus merapel kurang bayar selama dua bulan ke bulan ketiga.

Namun, jika JR Apindo dikabulkan dan penentuan upah diputuskan menggunakan PP 36/2021, Arief mengatakan dirinya tidak mau berandai-andai.

Baca juga: Pengusaha dan Pekerja di Jogja Sepakat UMK Naik, Berapa Besarnya?

“Kalau nanti seperti itu ya mestinya Kemenaker dan gubernur akan mengkaji juga bagaimana langkah yang akan dilakukan. Nanti kami tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Ia mengatakan Dewan pengupahan sudah melakukan rapat beberapa kali untuk memutuskan usulan UMK 2023. Rapat pleno terakhir dilakukan pada Selasa (29/11/2022) bertempat di aula rapat Diskopnaker, kurang lebih pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

Dalam rapat pembahasan UMK 2023, dewan pengupahan dari unsur pemerintah, meliputi diskopnaker bagian hukum, BPS, akademisi sepakat UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, dengan rentang alfa 0,15 sampai 0,25.

Kemudian, terdapat beberapa usulan dari dewan pengupahan unsur serikat. Arief mengatakan dari DPD KSPN, mengusulkan dua opsi. Yang pertama penetapan UMK 2023 sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp3.087.000.

Baca juga: USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH : 92% UMKM di Jateng Belum Terdaftar di Dinas

Namun, lanjut dia, bila memakai permenaker, KSPN meminta alfanya di angka 0,30 seperti penetapan UMP oleh Gubernur Jawa Tengah.

Lalu dari Gaspindo PT Sariwarna, kata Arief, mengusulkan UMK 2023 ditetapkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfanya minimal 0,15. Sementara, dari SPM PT SG Sambi, mengusulkan agar UMK Boyolali mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

“Mereka [PT SG Sambi] mengusulkan seperti itu alasannya agar perusahaan tetap eksis,” jelasnya.

Arief menceritakan dalam rapat pleno itu tersebut Dewan Pengupahan belum bisa mendapat sepakat. Ia sempat menawarkan kepada dewan pengupahan apakah perlu dilakukan rapat koordinasi kembali. Namun, para peserta menjawab sudah yang dilaporkan hasil tersebut saja.

Dari laporan tersebut, jelas Arief, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengkaji bersama berapa organisasi perangkat daerah (OPD) selama satu hari dan mengusulkan alfa 0,18.

Baca juga: USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH : Semarang Terus Cetak Wirausahawan UMKM Tangguh

Kemudian, Kabupaten Boyolali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali sebesar Rp2.155.712,29 pada 2023, atau naik sebesar 7,23 persen dibandingkan tahun 2022.

“Sesuai dengan ketentuan paling lambat pada 7 Desember 2022, Gubernur harus menetapkan UMK. Maka gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2023, dan UMK Boyolali diputuskan Rp2.155.712,29,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Apindo Boyolali merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Boyolali yang disahkan sebesar Rp2.155.712,29.

Mereka keberatan karena penetapan UMK tersebut menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bukan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua Apindo Boyolali, Imam Bahri, mengatakan jika menggunakan PP 36/21 maka kenaikan UMK Boyolali 2023 sebesar Rp42.000.

Baca juga: PELATIHAN KOPERASI : Dinkop Jateng Latih 30 Pengelola Waserda

“Kami keberatan dengan Permenaker karena pertama pandemi itu masih, belum berakhir. Kedua krisis global terdampak dari perang Rusia – Ukraina, akhirnya harga komoditas tinggi sementara daya beli turun dan berdampak pada produksi manufaktur, alas kaki, tekstil, dan garmen,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (8/12/2022) sore.



Lebih lanjut, ia menginformasikan Apindo sedang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini proses hukum sedang berlangsung.

Imam menjelaskan Apindo menghormati proses hukum yang berlalu. Jika pada akhirnya Permenaker 18/22 yang inkrah, maka pengusaha akan tetap mematuhi.

“Sebelum ada keputusan inkrah, ya pakai PP36/21, kenaikan UMK Rp42.000. Baru misal ada keputusan dan Permenaker yang digunakan, maka nanti gaji akan dirapel karena itu hak karyawan. Kami Apindo akan menghormati proses hukum,” jelas dia.

Baca juga: UPAH BURUH : Belum teken UMK, Bupati Kudus Berharap Segara Ada Kesepakatan Angka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya