SOLOPOS.COM - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kuncoro Diharjo (kiri) mendengarkan aspirasi mahasiswa dslam aksi menuntut penjelasan kampus mengenai UKT dan SPI, Senin (20/7/2020) di bulevar UNS. (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO – Mahasiswa UNS Solo menggelar aksi demo menuntut pengurangan uang kuliah tunggal atau UKT, Senin (20/7/2020). Tuntutan itu disampaikan menyusul adanya dampak pandemi Covid-19 terhadap mahasiswa.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diundangkan di Jakarta, 19 Juni 2020, pengurangan UKT bisa dilakukan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Dalam pasal 9 ayat 4 disebut pengurangan UKT bisa dilakukan dengan catatan mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi. Penurunan kemampuan ekonomi bisa diakibatkan bencama alam mampun nonalam.

Jika hal itu terjadi, mahasiswa bisa mengajukan empat opsi terkait pembayaran UKT. Opsi itu meliputi pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.

Ekspedisi Mudik 2024

Ini daftar 32 Area Pemancingan Paling Top Markotop di WGM Wonogiri

Selain itu, mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Sedangkan, mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester 9 pada program sarjana dan D-IV serta semester 7 pada program D-III, membayar UKT paling tinggi 50 persen.

Besaran UKT

Dalam Permendikbud itu disebut besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa.

Dalam pasal 7 disebut,besarannya dibagi ke dalam beberapa kelompok. "Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000 [lima ratus ribu rupiah]; dan kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 [lima ratus ribu rupiah] dan paling tinggi Rp1.000.000 [satu juta rupiah]," tulis dalam Permendikbud itu.

Kasus Pengeroyokan Kader PDIP Solo: Saat Kejadian, Agung Kenakan Kaus Bergambar Gibran

Kemudian, pada pasal 12 diatur tentang perubahan penghitungan besara UKT. Hal itu terjadi lantaran ada ketidaksesuaian data dengan fakta atau perubahan ekonomi terkait mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Jika hal itu terjadi, pemimpin PTN bisa melakukan pengurangan atau menaikkan besaran UKT. "Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakukan UKT terhadap mahasiswa," sebut Permendikbud.

Terakhir, dengan berlakunya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Permen Ristek Dikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristek Dikti dan Permen Ristek Dikti Nomor 30 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Hore! Jadwal KRL Solo-Jogja Bakal Lebih Banyak daripada KA Prameks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya