SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen menyatakan pemberian upah bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) bukan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, melainkan melalui SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemberian upah atau honor tersebut didasarkan pada mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yang menandatangani SK itu PPK bukan pejabat kepegawaian,” ujar
Budiyono kepada Espos, Rabu (18/1/2012).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam kesempatan audiensi dengan para GTT-PTT di Gedung Dewan, Selasa lalu, Budiyono menegaskan istilah insentif, tunjangan kesejahteraan atau tunjangan fungsional diganti dengan upah dengan dasar Perpres
tersebut.

Penasihat Forum Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FGPTT) Sragen, Eko Warsono, mengaku setuju dengan pernyataan Kepala BKD tentang upah. Namun, Eko menyatakan belum ada kesepakatan tentang siapa yang
mengeluarkan SK tentang pengupahan GTT-PTT, apakah pejabat kepegawaian atau PPK. Dia masih akan mengkaji hal tersebut bersama pengurus dan anggota FGPTT.

“Kami setuju dengan upah itu. Para GTT-PTT bisa mendapatkan upah sembari menunggu kepastian pengangkatan mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bila ada yang belum terangkat menjadi PNS karena kendala ijazah dan lainnya, minimal bisa terlindungan dan memiliki penghasilan, bukan lagi insentif atau tunjangan,” tambahnya.

Eko juga menyinggung tentang nasib para guru TK yang belum masuk dalam database di BKD Sragen. Menurut dia, jumlah guru TK itu minimal sekitar 600-an orang. “Masa pengabdian guru TK ini lama, ada yang 24 tahun, bahkan ada yang 30 tahun, tapi statusnya belum jelas. Kami akan mencoba melakukan saran dari BKD untuk meminta afirmasi kepada Pemkab Sragen tentang status mereka,” tegasnya. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya