SOLOPOS.COM - Derita pengungsi Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (15/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Pengungsi Rohingya terdampar di Indonesia. Kontras meminta pemerintah tak diskriminatif menangani pengungsi.

Solopos.com, JAKARTA – Nasib pengungsi Rohingya menjadi sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras mengkritisi permasalahan terkait skema intervensi kemanusiaan dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka yang dicetuskan oleh pemerintah di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami menyayangkan kontradiksi pernyataan masih berlangsung di antara pengambil kebijakan, antara Kemlu, TNI serta Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Kontras mendesak pemerintah Indonesia tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaan prinsip non-repatriasi atau secara hukum internasional disebut dengan prinsip non-refoulment.

“Kami menyayangkan pernyataan sikap Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia hanya akan menampung pencari suaka yang berasal dari etnis Rohingya, sedangkan pengungsi Bangladesh akan segera dipulangkan ke negara asal karena dianggap hanya sebagai pengungsi ekonomi,” kata dia.

Kontras melihat urgensi Pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya dalam pemenuhan HAM pengungsi dan pencari suaka yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi juga dalam resolusi konflik di negara asal untuk dapat melindungi HAM warga negaranya.

LSM tersebut berpendapat status pengungsi harus didapatkan melalui “Refugee Status Determination” (RSD) melalui serangkaian proses yang dilakukan oleh Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai dengan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai Pengungsi dan Pencari Suaka. (baca: UNHCR Sarankan Indonesia Pulangkan Orang Rohingya)

Kontras juga berpendapat pernyataan Pemerintah Indonesia menyalahi aturan internasional dan Pemerintah Indonesia tidak bisa secara sepihak bahwa pencari suaka yang datang adalah yang memiliki tujuan ekonomi tanpa latar belakang ketakukan akan persekusi.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa penampungan bagi pengungsi dan pencari suaka memiliki standar HAM yang layak bagi kelompok rentan, perempuan, anak dan orang tua.

“Pemerintah Indonesia harus memastikan jaminan atas rasa aman, memastikan terpenuhinya hak untuk mendapatkan pendidikan bagi pencari suaka anak-anak, serta jaminan atas hak atas kesehatan,” kata Haris Azhar.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dinilai harus memiliki skema yang tepat dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Sedangkan waktu yang diberikan oleh Indonesia selama satu tahun harus secara efektif digunakan untuk memastikan keselamatan pengungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya