SOLOPOS.COM - Derita pengungsi Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (15/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Pengungsi Rohingnya terbukti melibatkan sindikat penyelundup manusia perahu dari negara asal mereka. Kebanyakan, mereka menuju Australia dan Selandia Baru.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial MA, seorang warga negara Bangladesh, di kawasan Bogor, Sabtu (13/2/2016), terkait penyelundupan manusia. MA juga merupakan DPO Polres Rote Ndaho Polda NTT yang telah dicari sejak 31 Mei 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit III Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana menuturkan kasus ini bermula pada 31 Mei 2015 lalu. Saat itu, dua kapal pengangkut 65 imigran dengan tujuan Selandia Baru terdampar di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polres Rote Ndaho yang menangani kasus ini mendapat dukungan dari Satgas People Smuggling Bareskrim Polri.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan hingga dikeluarkan lima DPO yang berperan sebagai organisator dan penyedia kapal,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dari kapal yang terdampar pada 31 Mei 2015 itu, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima ABK dan satu kapten kapal. Dari hasil pendalaman, polisi mengeluarkan DPO sebanyak lima orang yang menjalankan posisi yang berbeda-beda.

Mereka adalah TK asal Sri Lanka yang merupakan koordinator pendanaan, MA asal Bangladesh yang menjadi koordinator imigran di negaranya, S koordinator imigran dari Sri Lanka dan Myanmar, AY warga negara Indonesia yang menyediakan ABK, dan AL yang menyediakan kapal dan penentu lokasi pemberangkatan.

Lebih lanjut, Umar juga menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah berhasil menangkap TK pada bulan Juli 2015 dan sudah diserahkan ke Polres Rote. Hingga saat ini TK sudah diamankan oleh Polres Rote. Sementara MA sudah berada di tahanan Bareskrim Polri.

“Kami juga masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka pelaku penyelundupan manusia ini, katanya.

Sebagai wilayah yang strategis, kata Umar, Indonesia memiliki potensi besar menjadi kawasan untuk melakukan penyelundupan manusia. UU No. 6/2011 Tentang Keimigrasian dengan tegas telah mengancam akan menindak para pelaku penyelundupan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya