SOLOPOS.COM - Akun Facebook Buni Yani mengunggah potongan video Ahok. (Facebook)

Akun Facebook pengunggah video Ahok saat menyebut “Surat Al Maidah 51” dipolisikan. Akun itu pun mengklarifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan akun jejaring sosial Facebook Buni Yani terkait unggahan potongan rekaman video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Akun itu penyebar awal potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan Alquran dan Islam,” kata Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat (7/10/2016).

Muannas mencurigai akun Facebook Buni Yani sengaja menimbulkan isu SARA kepada masyarakat sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Muannas menuturkan pemenggalan video yang menjadi viral melalui media sosial itu harus ditangani melalui ranah hukum agar tidak berkepanjangan dan sumber masalah menjadi jelas.

Kotak Adja juga menilai unggahan rekaman video tersebut tidak utuh sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kesalahpahaman. “Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian,” tutur Muannas.

Lebih lanjut, Muannas menduga akun Facebook itu menampilkan potongan video yang menyulut keresahan umat Islam. Kotak Adja juga menemukan akun tersebut menyebarkan formulir registrasi untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2017.

“Sehingga penyebaran video kontroversial itu merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot,” tutur Muannas.

Sementara itu, akun Buni Yani menjawab tudingan tersenut dan pelaporan dirinya ke polisi. Dia mengaku siap menghadapi laporan tersebut dan membuka adanya bantuan hukum.

“Kawan2, saya dapat kabar akan dilaporkan ke polisi karena upload video dan transkripnya. Kalau ada yang bisa membantu saya dengan bantuan hukum, saya akan sangat berterima kasih. Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya,” tulisnya, Jumat.

Akun Buni Yani juga membuat klarifikasi atas tudingan dirinya mengedit video karena dia tidak punya kemampuan melakukannya. “Ada yang bertanya, apakah saya mengedit video itu? Jawab saya tidak. Saya tdk punya kemampuan editing video, tak punya alatnya, tak ada waktu, dan tak punya kepentingan apa2 kenapa saya harus mengedit video tsb. Saya dapat video tsb dari sebuah akun Fb/situs lalu menguploadnya seperti apa adanya,” tulisnya.

Dia mengklaim tidak punya niat untuk memfitnah Ahok. “Kalau saya mengedit video tsb berarti saya memang punya niat jahat mau memfitnah. Saya tak punya record seperti itu. Lagian juga saya mengerti hukuman orang memfitnah. Saya dan para mahasiswa sudah khatam membaca UU ITE, Penyiaran dan Pers. Saya tak sebodoh itu ingin masuk penjara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya