SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Dua terdakwa kasus limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo yang dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Bambang Hesti Wahyudi, dan Danang Tri Widodo dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/8/2018).</p><p>Bambang dijatuhi hukuman lebih berat, yakni kurungan selama 3 tahun dan denda Rp10 juta atau ganti penjara 1 bulan. Sedangkan, Danang divonis hukuman lebih ringan, yakni penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.</p><p>Keputusan majelis hakim yang diketuai C.H. Retno Damayanti itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Danang 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena didakwa Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2018 tentang ITE.</p><p>Kendati demikian, kuasa hukum kedua terdakwa dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Totok Dwi Diantoro, menilai putusan hakim itu terlalu berat. Apalagi vonis terdakwa, terutama Bambang, lebih berat dibanding lima aktivis lain yang juga dijerat kasus limbah PT RUM Sukoharjo karena melakukan perusakan fasilitas.&nbsp;Kelima aktivis lingkungan yang dijerat UU Perusakan itu dijatuhi hukuman bervariatif mulai dua tahun penjara hingga 2 tahun 3 bulan penjara.</p><p>&ldquo;Jelas vonis hakim ini sangat berat. Kami melihat terlalu banyak distorsi dari proses pemeriksaan selama persidangan dengan apa yang diungkapkan hakim,&rdquo; ujar Totok saat dijumpai <em>Semarangpos.com</em> seusai persidangan.</p><p>Totok menilai hakim tidak mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan dalam membuat keputusan. Ia mencontohkan, salah satu pertimbangan yang harusnya digunakan adalah fakta bahwa Bambang merupakan tokoh masyarakat yang turut meredam emosi massa saat aksi demo yang berujung perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo, 23 Februari lalu.</p><p>&ldquo;Hakim malam menuding klien kami turut melawan negara, alat negara, dan institusi. Padahal, enggak ada sama sekali dalam&nbsp;postingan&nbsp;terdakwa yang seperti itu,&rdquo; tutur Totok.</p><p>Totok menambahkan apa yang diungkapkan kedua kliennya melalui media sosial (medsos) adalah bentuk kekecewaan terhadap PT RUM Sukoharjo yang telah melakukan pencemaran lingkungan.</p><p>Terhadap putusan hakim itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, kuasa hukum terdakwa menyatakan siap mengajukan banding.</p><p>&ldquo;Kami memiliki waktu selama tujuh hari. Kami akan ajukan banding,&rdquo; tutur Totok.&nbsp;</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya