SOLOPOS.COM - Pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Eks Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung, menangis setibanya di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.

Pengunggah kolase Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono itu tak kuasa menahan air mata saat teringat keempat anak yang harus ditinggalkannya selama menghadapi proses hukum di kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Saya serahkan kepada Tuhan. Kalau memang Dia harus masuk (penjara) kata-Nya, ya saya harus masuk. Tapi kalau Dia lihat anak saya, 'Kau harus pulang', saya pulang," ujar Sulaiman dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2020) malam.

"Saya yakin Tuhan tolong saya," imbuh dia.

Monumen Kresek Madiun, Tempat Eksekusi Tawanan PKI yang Dulunya Perkampungan

Lagi-lagi Sulaiman mengaku perbuatannya adalah kekhilafan. Dia mengatakan tak ada niat menzalimi Ma'ruf dan tak menduga akan ditangkap polisi.

"Saya khilaf sebenarnya. Saya tak.... Saya ini sebenarnya, saya tidak ada untuk menzalimi yang mana-mana. Saya tak ada. Hanya mungkin... tak tahulah, memang tak terpikirlah saya ke hukum ini, saya tak terpikirlah. Hanya dengan menonton K-Pop itu, saya lihat ulama saya itu saja. Tak ada yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Tindak Pidana Siber Bareskrim

Pelaku bernama Sulaiman Marpaung ditangkap di Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara, Jumat (2/10/2020). Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat mem-posting kolase foto Ma'ruf dan Kakek Sugiono.

"Iya benar tim melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi.

Kisah Pilu Bocah 1,5 Tahun Selamat dalam Kecelakaan Tol Sragen Tapi Ayah Ibu Meninggal 

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma'ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' yang diunggah salah satu akun FB viral.

Ada narasi "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat" yang ditulis pemilik akun.

Api Abadi Mrapen Padam, Begini Respons Serius Gubernur Ganjar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya