SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyatakan keheranannya atas sikap Kementerian Hukum dan HAM yang memutuskan pengunduran jadwal verifikasi partai politik (Parpol) baru berbadan hukum. Ia khawatir keputusan ini bisa mengancam keikutsertaan Parpol baru dalam Pemilu 2014.

Pada 4 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa Verifikasi Parpol harus dilakukan paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Keluarnya putusan MK kemudian dijadikan alasan oleh Kemenkum dan HAM untuk mengundurkan jadwal verifikasi sampai 22 September.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Arif kembali berpendapat bahwa kebijakan mengundurkan jadwal itu memantik problem hukum dan politik di kemudian hari terhadap Parpol baru. Arif pun mengimbau kepada Parpol baru untuk tak ragu menggugat Kemenkum dan HAM jika terkena dampak dari keputusan pengunduran jadwal verifikasi ini. [MIOL/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya