SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menunggu penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di Soloraya sebelum mengumumkan UMK Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah memiliki dan memegang nilai UMK Solo. Namun Pemkot Solo masih melihat kondisi penetapan UMK di Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tinggal menunggu Boyolali, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri untuk sidang pleno dulu. Kami tetap melihat kiri kanan,” kata dia.

Wali Kota Solo meminta semua pihak bersabar dahulu. Saat ditanya apakah Kota Solo mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng sebesar 8,01 persen, Gibran menegaskan masih melihat kondisi daerah sekitar Kota Solo.

“Tunggu sik. Deadline-nya besok. Kami melihat daerah sekitar dulu,” jelasnya.

Menurut Gibran, nilai UMK Kota Solo sudah disampaikan kepada pengurus serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo. Ditanya apakah Pemkot Solo memenuhi permintaan serikat pekerja Solo untuk menaikkan UMK Solo 2023 sebanyak 10 persen, Gibran mengatakan mempertimbangkan kondisi dari sisi Apindo.

“Ya kami lihat dua sisi dari Apindo juga. Ini kan ada yang masih recovery. Intinya sudah ketemu angkanya namun saya melihat daerah lain dulu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan belum ada pengumuman nilai UMK Solo 2023. Pemkot Solo masih menunggu UMK daerah lain. “Untuk penetapan UMK Solo masih menunggu daerah lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya