SOLOPOS.COM - Truk galian C melintas di ruas jalan raya Klaten-Jatinom, Desa/Kecamatan Ngawen, Rabu (5/5/2021). Truk galian C dilarang beroperasi pada Rabu (5/5/2021) pukul 24.00 WIB hingga Jumat (21/5/2021) pukul 24.00 WIB. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Seluruh angkutan pengangkut material galian C dilarang beroperasi di Klaten selama dua pekan terhitung sejak Rabu (5/5/2021) pukul 24.00 WIB hingga Jumat (21/5/2021) pukul 24.00 WIB. Petugas bakal menggelar operasi secara rutin untuk menertibkan angkutan material galian C yang masih beroperasi.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno, mengatakan jangka waktu pelarangan itu dibuat dari hasil rapat lintas sektoral yang digelar di Polres Klaten beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kebijakannya hampir sama dengan tahun lalu yakni H-7 hingga H+7 Lebaran untuk sementara armada golongan C dilarang beroperasi. Sementara kami baru mengatur tentang golongan C. Untuk angkutan lainnya kami masih menunggu SE dari Kemenhub,” kata Suyatno saat ditemui di Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul dari Klaster Salat Tarawih Bertambah Jadi 25

Pemkab sudah membuat surat edaran (SE) terkait larangan angkutan material galian C beroperasi selama Lebaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi. SE juga sudah diberikan kepada pengusaha pertambangan galian C, angkutan, serta komunitas sopir truk.

“Kemudian hari ini ada pemasangan spanduk terkait larangan beroperasi. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi truk galian C asal Klaten tetapi untuk seluruh truk galian C baik dari Klaten maupun luar Klaten,” jelas Suyatno.

Suyatno menegaskan operasi bakal digelar rutin untuk menertibkan truk pengangkut material galian C yang masih beroperasi pada 5-21 Mei 2021. “Operasi tetap dilakukan. untuk sanksi kami koordinasi dengan polres. Kami hanya memiliki kewenangan untuk membuat SE. Sementara, penindakan bagi yang melanggar dilakukan oleh polres. Setiap hari ada lebih dari 2.000 truk galian C yang beroperasi,” kata dia.

Salah satu sopir truk galian C, Tri Mulyadi, 31, mengaku berat jika harus tak beroperasi selama dua pekan. Apalagi, penghasilan dari sopir truk menjadi andalan sumber kebutuhan keluarga.

Tri menuturkan selama ini mengambil material dari lokasi pertambangan manual. Dia biasa mengirim material galian golongan C ke wilayah Semarang dan Boyolali. “Kalau harga material golongan C sampai Boyolali Rp1,5 juta sementara Salatiga Rp1,8 juta. Kalau [penghasilan] rata-rata itu setiap kali beroperasi yang masuk kantong pribadi Rp300.000. Sementara untuk angsuran armada Rp400.000,” kata dia.

Baca Juga: Sego Godog, Hidangan Klangenan Khas Magelang dan Yogya

Salah satu pengelola depo pasir di wilayah Kecamatan Kebonarum, Karyana, mengatakan tetap menghormati keluarnya SE larangan kendaraan pengangkut material galian C beroperasi. Namun, dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kembali untuk mempersingkat rentang waktu pelarangan kendaraan pengangkut material galian golongan C beroperasi.

“Yang jelas dampaknya kepada kami tidak bisa bekerja dan tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hasil. Saya memohon kepada pemerintah untuk mempersempit jangka waktu pelarangan. Karena sudah ada larangan mudik dan yang mudik tidak begitu ramai,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya