SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk angkutan barang. (Solopos.com - Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah membatasi jumlah kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasar surat keputusan (SK) bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga diputuskan untuk dilakukannya pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Adapun, pada Kamis (15/12/2022) telah diterbitkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Atika Dara Prahita, menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga. “Kami berkoordinasi dengan Kemenhub, Korlantas, Dirjen Bina Marga, sebagaimana surat keputusan bersama bahwa akan ada waktu operasional kendaraan operasional untik sumbu 3 ke atas,” kata Atika dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Atika menjelaskan pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB. Sementara itu, untuk arus lalu lintas libur tahun baru, pembatasan dilakukan pada 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Desember pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB.

“Kami memprediksi puncak arus mudik 23 Desember, untuk keluar Jakarta di tahun baru 30 Desember arus yang masuk balik di saat libur periode Natal 25 desember tahun baru puncaknya di 1 Januari 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan di Objek Wisata DIY Bakal Dibatasi saat Libur Nataru

Berikut daftar 17 ruas jalan tol Jasa Marga yang menerapkan pembatasan truk barang saat Nataru:

  1. JORR
  2. Sedyatmo
  3. Jagorawi
  4. Jakarta-Cikampek
  5. Cipularang
  6. Padaleunyi
  7. Palikanci
  8. Batang-Semarang
  9. Semarang ABC
  10. Semarang-Solo
  11. Solo-Ngawi
  12. Ngawi-Kertosono
  13. Surabaya-Mojokerto
  14. Surabaya-Gempol
  15. Gempol-Pandaan
  16. Gempol-Pasuruan
  17. Pandaan-Malang

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Truk Barang Dilarang Melintas di 17 Ruas Tol Jasa Marga saat Nataru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya