SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah atau Jateng, Ganjar Pranowo, menerapkan sanksi tegas salah satunya berupa denda bagi aparatur sipil negara atau ASN yang tidak memakai masker.

Selain tak pakai masker, sanksi juga diterapkan bagi ASN yang tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sanksi yang bakal diterapkan bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya. Sanksi itu mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga denda Rp500.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa terkena pemotongan tunjangan tambahan penghasilan atau TPP 10% selama tiga bulan.

Terungkap, 2 Korban dari Pelaku Pembajakan WA Bupati Karanganyar Tinggal di Rembang

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan terkait denda bagi ASN Jateng itu rencana dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar seusai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus persebaran Covid-19. Apalagi saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

Belum Dihapus, Pertamia Tegaskan Masih Jual Premium di Indonesia

Hari Ini Regulasi Ditandatangani

"Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya. Dalam waktu yang sangat pendek ini, mereka harus bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," tegas dia.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan akan memberikan sanksi bermacam-macam. Mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda dan pemotongan TPP kepada ASN Jateng.

Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya. "Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," jelasnya.

Anak Kembar Albino di Wonogiri Viral, Banyak yang Datang ke Rumah Untuk Foto

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD, dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," imbuh dia.

Bakar Sampah, Kakek-Kakek di Grobogan Malah Tewas Terbakar

Sementara itu, dalam paparannya, Plt. Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie, menerangkan dasar dibuatnya Pergub terkait denda ini tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

ASN dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19 agar tak kena denda.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya