SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan di tengah era new normal. (Istimewa/Satpol PP)

Solopos.com, BOYOLALI — Semua izin penyelenggaraan hajatan di Kabupaten Boyolali dicabut. Hal itu menyusul aturan larangan penyelenggaraan hajatan yang termuat dalam Surat Edaran terbaru Bupati Boyolali.

Sebagai informasi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setiap warga yang akan menggelar hajatan harus mengirim proposal ke pemerintah kecamatan setempat untuk mendapatkan izin.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Sebelumnya, pelaksanaan hajatan dibolehkan dengan pembatasan jumlah tamu, pola penerimaan tamu, dan penyajian jamuan hingga waktu pelaksanaan. Namun dengan perkembangan Covid-19 saat ini, Pemkab Boyolali mengeluarkan kebijakan baru.

Baca Juga: Sabtu Besok Ada Vaksinasi Covid-19 Massal di Boyolali, Yuk Daftar!

Seluruh elemen masyarakat Boyolali dilarang menggelar hajatan dan yang sudah telanjur mendapatkan izin dari pemerintah kecamatan dicabut. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Boyolali, No 300/1995/5.5/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Sesuai aturan tersebut, seluruh elemen masyarakat Kabupaten Boyolali dilarang menyelenggarakan hajatan mantu/ngunduh mantu dan khitanan. Namun dari ketentuan itu, ada beberapa hal yang dikecualikan.

Pengecualian itu yakni akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melibatkan maksimal 10 orang dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar. Alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Jam Malam, Jalur Utama Kawasan Kota Boyolali Ditutup Hingga Dini Hari

Ketentuan Nikahan Di KUA

Pengecualian pada izin penyelenggaraan hajatan Boyolali juga berlaku pada acara khitanan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan paling banyak lima orang dari keluarga inti. Terkait ketentuan baru itu, pemerintah kecamatan mulai memperketat izin hajatan.

Bahkan untuk saat ini izin hajatan yang dilakukan di rumah, bukan di KUA dengan pembatasan, tidak lagi dikeluarkan. Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan untuk izin hajatan yang sudah dikeluarkan sampai dengan 5 Juli 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi. “Untuk proposal baru tidak kami izinkan,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Ia menyebutkan jumlah izin hajatan warga Banyudono, Boyolali, yang dicabut ada tujuh. Sedangkan jumlah izin hajatan yang ditolak ada enam. “Lalu untuk permohoban setelah tanggal 5 Juli belum kami keluarkan enam pemohon,” lanjutnya.

Baca Juga: Boyolali Terapkan Minggu di Rumah Saja Untuk Kendalikan Persebaran Covid-19, Setuju?

Hal yang sama dilakukan Camat Cepogo, Tubinu, yang membatalkan 12 permohonan izin hajatan. Lokasi hajatan itu tersebar di sejumlah desa. “Ada 12 [permohonan izin yang masuk]. Sudah kami edukasi semua dan masing-masing dibatalkan. Kemudian yang bersangkutan semua legawa,” katanya.

Di Kecamatan Sambi, total ada 29 permohonan izin hajatan yang ditolak atau dibatalkan. Dari jumlah itu, 17 permohonan di antaranya baru masuk dan semuanya ditolak. “Hal itu mengacu aturan terbaru dalam upaya pengendalian Covid-19,” kata Camat Sambi, Purnawan Raharjo, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya