SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024 dibuka 1-14 Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.

“Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menjelaskan pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Sedangkan ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu, pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B. Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, daftar bakal calon menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

“Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” kata Hasyim yang dilansir Antara.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula ditemukan di alamat web resmi KPU https://www.kpu.go.id/berita/baca/11546/pengumuman-pengajuan-bakal-calon-anggota-dpr-untukpemilu-serentak-tahun-2024.

Pada bagian lain, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengusulkan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hendaknya tidak terkesan memberatkan, melainkan dipermudah sesuai peraturan perundangan.

“Bagaimana persyaratan untuk bakal calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan,” ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Ia lantas mempertanyakan syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun yang berlaku untuk semua calon anggota legislatif di Pemilu 2024, di mana ketentuan itu akan diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) soal pencalegan.

Selain itu, tambah dia, dalam rancangan PKPU persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan.

“Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?” tuturnya.

Guspradi juga menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan dari sebuah Institusi atau lembaga. “Seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg juga tidak harus dikeluarkan oleh institusi seperti lembaga bahasa. Ini kan membuat Bacaleg tidak terbebani,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rabu (12/4/2023), Komisi II DPR menyetujui dua rancangan peraturan komisi pemilihan umum (RPKPU) masing-masing terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta mengenai pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya