SOLOPOS.COM - Formasi CPNS 2021 Pemprov Jateng. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akhirnya resmi membuka seleksi penerimaan CPNS dan P3K 2021.

Pada seleksi tahun ini, Pemprov Jateng memperoleh kuota 11.648 formasi CPNS dan P3K. Adapun perinciannya, 291 tenaga teknis CPNS dan tiga tenaga kesehatan. Sisanya, sebanyak 10.819 P3K guru, 294 tenaga teknis dan 525 tenaga kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: BPOM Beri Lampu Hijau Untuk Vaksin Moderna, Bagusan Mana dengan Sinovac?

Sedangkan, jumlah formasi untuk seluruh kabupaten/kota dan pemprov Jateng sebanyak 80.396. Terdiri dari formasi CPNS sebanyak 10.233 formasi (umum 6.501, umum dapat diisi disabilitas 3.386, cumlaude 136, dan khusus disabilitas 210). Sementara formasi PPPK sebanyak 70.163 formasi, terdiri dari PPPK guru 66.866 dan PPPK jabatan fungsional 3.297. Formasi selengkapnya bisa diakses di sini.

“Selanjutnya pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan, yang dapat dilihat dalam pengumuman,” jelas Kepala BKD Jawa Tengah, Wisnu Zaroh dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Ndablek, Gerombolan Remaja Hingga Bapak-Bapak Ini Pesta Miras di Sukoharjo Saat PPKM Darurat

Disebutkan, ada dua jenis formasi yang dibuka Pemprov Jateng pada CPNS tahun 2021 ini. Pertama formasi umum dan formasi khusus, yang meliputi cumlaude serta disabilitas. Pada tahun ini, dari 301 lowongan CPNS Pemprov Jateng, 289 untuk formasi umum, enam untuk formasi cumlaude dan enam untuk formasi disabilitas.

Dijadwalkan, proses pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Jateng 2021 dimulai dari proses pengumuman dan pendaftaran pada tanggal 6-21 Juli 2021.

Baca Juga: Italia Menang Adu Penalti Lawan Spanyol, Roberto Mancini: Seperti Mendapat Lotre


Seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan Data Tenaga Honorer K2 BKN. Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistekdikti dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Bambang Suteng Berpulang, Rektor UKSW: Pemikirannya Terstruktur dan Tajam

“Perlu kami sampaikan, sebelum melakukan pendaftaran masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN,” tambah dia.

Jika, hal tersebut tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, panitia  menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

Baca Juga: Intervensi Stigma dan Diskriminasi sebagai Upaya Indonesia Bebas HIV/AIDS 2030

Untuk pertanyaan lanjut, dapat ditanyakan melalui whatsapp di nomor 081296400029, telegram CPNS https://t.me/CPNSJTG21 , telegram PPPK https://t.me/PPPKJTG21 , atau twitter di @bkdjatengprov dan instagram di @bkdprovjateng.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” jelas Wisnu.

Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jateng, Jangan Percaya Calo

Pada seleksi penerimaan tahun ini, Wisnu Zaroh jugamengimbau kepada calon pendaftar untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan bisa diterima sebagai aparatur sipil negara.

Ia mengatakan, ada fenomena calo yang menjanjikan bisa mengangkat seseorang menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dikatakan, setiap kali lowongan abdi negara diselenggarakan, ada saja warga mengadukan adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu ke kantornya.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Jangan Sampai Keliru!

“Makanya, jangan percaya pada siapapun yang bilang mampu menembus panitia dan diterima sebagai CASN. Itu bohong. Faktanya, dua kali penyelenggaraan seleksi, ada saja yang membawa SK tetapi palsu. Masyarakat jangan percaya iming-iming mereka yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai CPNS atau PPPK. Tidak ada yang bisa kecuali kemampuan anda sendiri,” jelas dia dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Rabu (7/7/2021).

Ia memberikan contoh, banyak di antara putra pejabat di lingkungan Pemprov Jateng yang mendaftar seleksi, tapi tak lolos. Hal itu mengindikasikan, proses seleksi tersebut bersifat netral dan tidak dapat diintervensi siapa pun, bahkan pemangku jabatan.

Baca Juga: Kini 10 Stasiun KA Layani Vaksinasi Covid-19, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya