SOLOPOS.COM - Perangkat jebakan tikus yang teraliri listrik terpasang di area perasawahan di Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Rabu (29/7/2020). (Solopos.com-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar mengklaim sudah mengeluarkan surat larangan menggunakan jebakan listrik untuk menghalau tikus.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendorong petani menggunakan pembasmi tikus jenis Basmikus. Kepala Dispertan PP Kabupaten Karanganyar, Siti Maisyaroch, menyampaikan hal itu saat ditanya kasus jebakan tikus beraliran listrik menyebabkan satu orang meninggal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Data yang dihimpun Solopos.com, satu orang warga Desa Jati, Kecamatan Jaten, Bagas Pamungkas, 16, meninggal pada Jumat (5/3/2021). Sebelum meninggal, Bagas sempat tersetrum saat hendak buang air kecil di salah satu petak sawah di Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten.

Baca Juga: Ditawari Duit Agar Ikut KLB, Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Murka

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemerintah sudah sosialisasi lewat PPL dan POPT bahwa masyarakat dilarang menjebak tikus dengan setrum. Beberapa kali Bupati sudah memberikan pestisida Basmikus untuk menghalau tikus,” kata Siti saat berbincang dengan wartawan, Senin (8/3/2021).

Selain sosilisasi, Siti menyebut Dispertan PP pernah membuat surat kepada PPL untuk gencar memberikan sosialisasi tentang larangan penggunaan setrum untuk tikus.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Penyuluh Pertanian Dispertan PP Kabupaten Karanganyar, Samino, menyampaikan secara tegas menolak penggunaan jebakan tikus beraliran listrik. Sayangnya, lanjut dia, memang belum ada aturan yang mengatur secara tegas termasuk sanksi bagi masyarakat yang nekat menggunakan aliran listrik untuk menjebak tikus.

“Saya pribadi tidak setuju [penggunaan jebakan tikus beraliran listrik] karena berisiko. Tetapi ya gimana ya dasar hukumnya enggak ada. Jadi kalau ada yang pasang ya itu inisiatif masyarakat sendiri. Mungkin saking jengkel, mangkel dengan serangan hama tikus. Ini kan [serangan tikus] lumayan,” ungkap dia saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Penyuluhan

Hal senada disampaikan Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kabupaten Karanganyar, Joko Bintoro. Joko menjelaskan PPL dan POPT sudah memberikan penyuluhan perihal pengendalian hama tanaman. Salah satu isi penyuluhan adalah masyarakat dilarang menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.

“Kami bercermin pada kejadian di Kabupaten Sragen. Kami Kabupaten Karanganyar sangat melarang jebakan tikus menggunakan listrik. Dari penyuluh maupun petugas sudah sosialisasi tapi masih ada petani yang pasang itu. Padahal itu risiko fatal. Kami kecewa, kaget, dan syok,” ungkap Joko saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Sama seperti Samino, Joko menyampaikan belum ada aturan tegas mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang nekat menggunakan jebakan listrik untuk menghalau tikus. Tetapi, dia mendukung apabila ada pemerintah desa yang berinisiatif membuat peraturan desa perihal itu.

Baca Juga: DIY Resmi Perpanjang PPKM, Penanganan Penderita Covid-19 Perlu Ditingkatkan

“Kami dukung itu karena bagus. Tetap ke depan, mudah-mudahan dari dinas bisa membuat aturan tentang larangan [penggunaan jebakan tikus beraliran listrik].”

Sementara itu, Kepala Desa Jati, Kecamatan Jaten, Haryanta, menyampaikan pemerintah desa sudah membuat rancangan peraturan desa (perdes) terkait hal itu. Tetapi, perdes itu belum rampung karena terkendala pandemi.

“Sudah membuat rancangan perdes. Ini tinggal musyawarah tingkat desa saja. Karena pandemik ini kan. Ya serangan hama tikus ini hampir satu hingga tiga tahun ini di sini,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya