SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (Youtube.com)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane, Sabtu (5/2/2022). Marzuqi yang sebelumnya divonis atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik (banpol) PPP dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dan bebas murni.

Kabar bebasnya Marzuqi tersebut dibenarkan pegawai Humas LP Kedungpane Semarang, Fajar. Ia membenarkan jika mantan Bupati Jepara itu bebas pada hari Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, bebas sore tadi karena dapat remisi dan bebas murni. [Dapat remisi] karena membayar denda,” ujar Fajar, dikutip Murianews.com, Sabtu.

Baca juga: Bupati Jepara Setuju Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional

Kabar bebasnya Marzuqi turut dibenarkan anaknya, Ibnu Hajar Marzuqi. Pihak keluarga bahkan telah menjemput mantan Bupati Jepara itu dari LP Kedungpane di Semarang. Ia juga menyatakan Marzuqi bebas atau keluar penjara dalam kondisi sehat.

“Alhamdulillah sehat [Marzuqi] . Ini bapak istirahat dulu di Semarang. Tapi besok pulang ke Jepara. Sore jam tiga [pukul 15.00 WIB] di rumah Bangsri,” ujar Hajar.

Ahmad Marzuqi menjadi Bupati Jepara sejak tahun 2012. Pada tahun 2017, ia kembali terpilih sebagai Bupati Jepara berpasangan dengan Dian Kristiandi.

Namun pada tahun 2019 lalu, Marzuqi terjerat kasus suap praperadilan dana banpol PP. Ia terbukti memberikan suap Rp500 juta dan US$16.000 kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, agar mengabulkan permintaan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.

Baca juga: Bupati Nonaktif Jepara Divonis Penjara 3 Tahun

Ia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemudian memvonisnya dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp400 juta. Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Ahmad Marzuqi untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak menjalani masa hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya