SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah pusat bersama DPR tengah menggodok peluang pengangkatan honorer kategori II (K2) yang tak lolos CPNS 2013 menjadi tenaga kontrak.

Jika kebijakan itu diterapkan merujuk UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot/Pemkab wajib menanggung pengeluaran gaji tambahan honorer K2 lewat APBD.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di Solo, Pemkot wajib menyediakan dana untuk gaji tambahan sebesar Rp20 miliar selama setahun.

Hitungan itu merujuk asumsi terburuk yakni seluruh 837 honorer Pemkot tak lolos CPNS.

Sedangkan gaji dan tunjangan per tenaga kontrak dihitung Rp2 juta sebulan. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan akan sangat berat jika gaji tenaga kontrak dibebankan sepenuhnya kepada Pemkot.

Terlebih, dana untuk belanja PNS tahun ini masih minus Rp192 miliar. Diketahui, total belanja PNS 2014 menembus Rp873 miliar sementara Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyokong belanja tersebut hanya Rp680 miliar.

Selisih itu akhirnya ditutup dari pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau dibebankan murni di APBD, butuh dana gedhe. Padahal harusnya PAD kan untuk kepentingan pembangunan dan lain-lain,” tutur Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya