SOLOPOS.COM - ilustrasi guru honorer. (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah kota (pemkot) harus bertanggung jawab untuk mengangkat tenaga honorer kategori II (k2) menjadi tenaga honorer daerah bagi yang tidak menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Alokasi anggaran untuk pengangkatan tenaga honorer K2 tidak masuk dalam APBD 2014. Anggaran tersebut memungkinkan dilakukan pada APBD Perubahan 2014.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Dedy Purnomo, saat dihubungi solopos.com, Selasa (4/2/2014). Dia mengatakan peluang tenaga honorer K2 yang tidak diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi tenaga honorer daerah terbuka lebar. Menurut dia, pengangkatan mereka menjadi amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena sudah menjadi amanat UU, maka pemkot harus bertanggung jawab. Pastinya pemkot akan menunggu dulu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) atas UU itu seperti apa. Jadi, memang tidak serta merta dilakukan status peralihannnya. Alokasi anggarannya paling cepat memang di APBD-Perubahan 2014 bila memungkinkan tak perlu menunggu peraturan pemerintah (PP),” tandasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan tenaga honorer K2 itu merupakan tenaga honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Namun, Dedy menerangkan masih ada tenaga honorer yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Upah mereka itu dikaver oleh APBD pada setiap tahunnya yang nilainya lebih dari Rp100 juta.

“APBD itu mengaver tenaga honorer yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jumlah tenaga honorer di luar K2 memang tidak begitu banyak. Mereka ini semacam tenaga kontrak yang diperbantukan. Gajinya pun minim berdasarkan standar yang ada. Ada jenjangnya. Yang jelas tidak sama dengan tenaga honorer K2,” aku dia.

Dedy menyontohkan tenaga honorer non K2 itu seperti tenaga kebersihan, tukang membuat minuman, biasanya lewat jasa outsourching. “Masing-masing SKPD beda-beda. Sistem pengupahan dan masa kerjanya beda-beda. Ada beberapa parameter yang jadi acuan untuk pengupahan mereka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya