SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes CPNS (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah menegaskan perlunya ujian penyaringan sistem pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) yang transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) demi mewujudkan aparatur negara yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan jabatan. Penegasan yang dilakukan menyusul pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 itu disampaikan pemerintah melalui laman resmi Setkab.go.id, Kamis (26/12/2013).

Penegasan itu didasarkan pemerintah pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 20 November 2013. PP No. 78/2013 itu, terang Setkab.go.id, merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. Pengadaan PNS, sebagaimana diatur PP tersebut, dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

PP No. 78/2013 itu, lanjut Setkab.go.id, jelas menegaskan bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan. “Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa tes kompetensi dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan tes kompetensi bidang,” sebagai dimuat sebagai Pasal 7 ayat (3) PP No. 78/2013.

PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam PP No. 98/2000. Pasal 7A mengatur mengenai tes kompetensi dasar, Pasal 7B mengatur tes kompetensi bidang, dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.

Ditegaskan pula dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi tes kompetensi dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil tes kompetensi dasar. Adapun materi tes kompetensi bidang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi tes kompetensi bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.

“Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.

asal 7C PP ini menegaskan, bahwa untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, pejabat pembina kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. Panitia sebagaimana dimaksud paling sedikit mempunyai tugas menyiapkan perangkat seleksi dengan computer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, melaksanakan kegiatan ujian, mengawasi pelaksanaan ujian, menyaksikan pengolahan asil ujian, dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan calon pegawai negeri sipil Tahun 2013,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintahan No. 78/2013 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya