SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes CPNS (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Meskipun pengumuman hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II (K2) belum berakhir tetapi reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan bernada protes yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005. Dalam hal ini, pemerintah akan bertindak tegas.

Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. “Silakan menyampaikan data-data yang valid kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, Senin (17/2/2014).

Pasca pengumuman CPNS K2 Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang belum lama masuk sebagai honorer kategori II namun mengikuti tes. Para tenaga honorer ini ada yang masuk sesudah Januari 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

Temuan kasus serupa juga terjadi di Sragen. Sebuah LSM setempat membeberkan dugaan adanya nama-nama tenaga honorer yang masuk setelah Januari 2005 namun lolos seleksi CPNS K2. Selain itu, muncul pula kecurigaan adanya kecurangan dalam proses seleksi CPNS K2, di antaranya ada ketidakcocokan antara nama dengan nomor peserta.

Setiawan menambahkan dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya. Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer K2. “Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang dan lolos menjadi CPNS.”

Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.

Namun Setiawan juga minta pihak-pihak yang memiliki data valid agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB. Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk tim investigasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya