SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO — Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkomitmen mencegah terjadinya kecurangan dalam pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K2. Salah satunya dengan memastikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan tenaga honorer yang benar-benar sesuai kriteria. Jika tidak sesuai kriteria, ancaman pidana dan administrasi bisa diterima.

Dalam hal ini, PPK di setiap instansi berhak memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi. “Sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh PPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, Rabu (19/2/2014), seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Eko, surat pernyataan tersebut berisi kepastian kebenaran dan keabsahan data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya. Apabila tenyata di kemudian hari dokumen tenaga honorer tersebut tidak benar atau bahkan palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Ekspedisi Mudik 2024

Eko mengingatkan,  jika terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPK dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko.

Ditegaskan kembali oleh  Kepala BKN Eko Sutrisno, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya