SOLOPOS.COM - Seusai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, apakah UMP DKI Jakarta bakal turun? (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan batas pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat Senin (28/11/2022), dengan kenaikan maksimal 10% lebih tinggi daripada UMP 2022. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023, paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat 7 Desember 2022.

“Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) beleid tersebut dikutip, Minggu (27/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana untuk 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar). Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13%, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10% lebih besar dari upah minimum 2022.

Baca Juga Belajar dari KLB di Aceh, Ketahui Polio Menular Lewat Apa

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10%, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%,” bunyi beledi tersebut.

Sementara itu, beberapa provinsi terpantau telah menetapkan UMP 2023, seperti Aceh dan Riau. Adapun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat untuk mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Apindo dan Kadin menilai Permenaker tersebut bertabrakan kepada PP No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dia menilai, sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Baca Juga Yang Hilang Kembali Mengancam, KLB Polio Setelah 8 Tahun Bebas Polio

“Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker No. 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Besok! Batas Akhir Pengumuman UMP 2023 Maksimal Naik 10 Persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya