SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, memasang spanduk pemberitahuan penutupan total akses di pintu tol Gondangrejo Kamis (22/7/2021). (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satlantas Polres Karanganyar memutuskan untuk menutup total akses melalui pintu tol Gondangrejo, Karanganyar, per Kamis (22/7/2021) hingga PPKM level berakhir pada Minggu (25/7/2021). Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan pentupan total akses yang diterapkan di pintu tol Gondangrejo dilakukan mulai Kamis pagi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, penutupan akses total selama 24 jam di jalur tersebut karena pertimbangan arus kendaraan yang minim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 7 Jajanan Khas Banyumas yang Harus Dicoba Para Pendatang

“Kami memutuskan menutup akses total. Jadi tidak ada pengecualian seperti sektor kritikan dan esensial yang boleh lewat. Kebijakannya tidak boleh lewat sama sekali. Karena jumlah kendaraan yang melintas di situ minim, kami rasa kebijakan ini tidak akan menimbulkan masalah,” jelas dia kepada Solopos.com mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP M. Syafi Maulla, Kamis pagi.

Meskipun pintu tol Gondangrejo ditutup total tanpa memberikan akses sama sekali, hal berbeda diterapkan di tiga pintu tol di Karanganyar lainnya. Menurut Kasatlantas, tiga pintu tol lainnya masih mendapatkan akses untuk sektor kritikal dan esensial. Sehingga, kendaraan yang akan melintas bisa melalui jalur tersebut.

“Kalau tiga pintu tol lainnya tidak kami tutup total aksesnya karena frekuensi kendaraan yang melintas termasuk tinggi. Jadi kami tidak akan menutup total. Hanya saja memang sektor tertentu saja yang boleh melintas,” imbuh dia.

Baca Juga: Klaten Masuk PPKM Level 4, Ketentuan Pembatasan Ini Berlaku hingga 25 Juli 2021

Untuk melancarkan program tersebut, Kasatlantas menjelaskan sejumlah personel yang ditempatkan di pintu tol Gondangrejo dialihkan semua ke tiga pintu tol lainnya. Sedangkan, saat ini lantaran tol tersebut ditutup total, pengetatan hanya menggunakan water barrier dan spanduk sebagai media bantu informasi.

Sebelumnya, Satlantas Polres Karanganyar tetap memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan memperpanjang masa penyekatan jalan di sejumlah ruas jalan di Karanganyar Rabu (21/7/2021). Kebijakan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan perpanjangan PPKM darurat yang saat ini bernama PPKM level pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya