SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Nuansa budaya China ciri khas etnik Tionghoa di mal kala Imlek tiba. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Kota Jogja menjadi satu dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang melonggarkan aturan di kawasan pusat perbelanjaan atau mal di masa perpanjangan PPKM level 3.

Melalui Inmendagri Nomor 43/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke mal dengan sejumlah persyaratan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe mengatakan, Kota Jogja dipilih menjadi salah satu wilayah yang menerapkan uji coba di kawasan mal. Ini sejalan dengan keadaan pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali di wilayah itu. Heroe memaparkan bahwa, beberapa pekan terakhir kasus harian Covid-19 di wilayahnya bahkan hanya di angka 15 pasien.

Baca juga: Pengelola Objek Wisata di Jogja Keberatan Aturan Ganjil Genap

Di sisi lain peningkatan vaksinasi harian juga semakin cepat, kemudian peningkatan kesembuhan, serta tingkat kematian turun. Tak hanya itu tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 juga menurun di sejumlah rumah sakit rujukan. Heroe juga merujuk data Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa tingkat kepatuhan prokes di mal mencapai 95-97 persen di wilayahnya.

“Kondisi sangat kondusif sekarang. Cuma memang di masa seperti ini jangan mengabaikan prokes. Meskipun sudah diizinkan 12 tahun ke bawah masuk ke mal. Harapannya bisa menghidupkan geliat ekonomi menjadi normal,” ungkap Heroe, Selasa (21/9/2021).

Heroe tetap mewanti-wanti agar masyarakat tidak lengah dan bereuforia dengan pelonggaran ini. Dia berharap skema pelonggaran yang diberlakukan pemerintah bisa memicu geliat perekonomian sambil tetap berhati-hati terhadap potensi lonjakan kasus.

Baca juga: Miris, Gadis di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang

Pengunjung Mal di Jogja Tetap Prokes

“Dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi juga kita sudah tahu kondisi tubuhnya aman atau kondisi yang beresiko. Di luar kita juga berusaha mengendalikan orang yang berkunjung ke Jogja. Berkunjung ke mal ke tempat wisata yang sudah diperbolehkan itu tetap menjaga prokes,” kata dia.

Dalam Inmendagri Nomor 43/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, ada ketentuan terkait dengan pelonggaran di area pusat perbelanjaan. Di antaranya diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan. Namun tetap dalam pengawasan dan pendampingan orang tua dan belum diperbolehkan masuk ke area bioskop.

Marketing Communication Galeria Mal, Asia Larasati menyebut, pusat perbelanjaan sudah tidak ada pembatasan lagi dengan usia pengunjung. Pihaknya juga mengacu pada Inmendagri Nomor 43/2021 terkait dengan pengawasan protokol kesehatan.

Baca juga: Ngentak Mangir Dulu Susah Sinyal, Kini Malah Jadi Kampung Internet

“Sudah tidak ada batasan usia lagi untuk masuk ke Galeria Mal. Pengunjung yang datang harus sudah divaksin dan menunjukkan scan barcode menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Laras.

Dalam penerapan protokol kesehatan dan pemindai bagi anak usia 12 tahun ke bawah, pengelola akan menekankan pada orang tua anak. Orang tua yang mendampingi wajib sudah divaksin dan menjaga aktivitas anak di area mal. Area bermain anak juga masih belum beroperasi di tempat itu. Hal ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Syarat masuk anak di bawah umur 12 tahun selalu dengan pengawasan orang tua,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya