SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sengketa tanah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907088/soal-status-tanah-kentingan-baru-begini-penjelasan-bpn-solo" title="Soal Status Tanah Kentingan Baru, Begini Penjelasan BPN Solo">Kentingan Baru</a>, Jebres, Solo, belum menemui ujungnya. Terakhir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo mengukur objek tanah sengketa tersebut namun mendapatkan penolakan dari warga yang menempati lahan itu.</p><p>Warga khawatir tanah yang mereka tempati sejak 2003 diambil alih oleh pemiliknya. Sempat terjadi gesekan antara warga dengan petugas BPN dan aparat kepolisian saat pengukuran berlangsung, Selasa (28/8/2018).</p><p>Warga melawan petugas karena menganggap BPN arogan dengan melakukan pengukuran tanah tanpa ada surat dari Pengadilan Negeri (PN) Solo atau PN Semarang. Warga akan bertahan di tanah tersebut karena tidak ada pilihan tempat tinggal lain.</p><p>Sesepuh warga Kentingan Baru, Ende, meminta BPN, Pemkot Solo, dan kuasa hukum pemilik lahan mematuhi proses hukum. Warga telah mengantongi bukti memenangi kasus perdata tanah Kentingan Baru di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan PN Semarang. Seharusnya mereka mematuhi putusan itu.</p><p>"Kami menempati lahan ini sudah puluhan tahun. Wali Kota Solo terdahulu Slamet Suryanto pada 2003 memperbolehkan warga menempati lahan ini. Warga punya bukti berhak menempati lahan ini," kata dia.</p><p>Kuasa pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti, mengaku juga punya bukti proses tanah Kentingan Baru sampai jatuh ke tangan ahli waris.</p><p>"Awal mula kasus ini muncul saat orang tua ahli waris yang sekarang punya tanah di TSTJ [Taman Satwa Taru Jurung] Jebres. Kemudian tanah itu terkena dampak perluasan TSTJ hingga akhirnya Pemkot memberikan tanah pengganti atau tukar guling di Kentingan Baru, Jebres. Kami punya bukti proses tanah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912512/datangi-dprd-solo-untuk-curhat-warga-kentingan-baru-kecele" title="Datangi DPRD Solo untuk Curhat, Warga Kentingan Baru Kecele">Kentingan Baru</a> bisa jatuh ke tangan enam orang ahli waris pemegang sertifikat tanah seluas 15.000 meter persegi," ujar kuasa pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti, Selasa (28/8/2018).</p><p>Tanah hasil rukar guling disertai Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah itu dibiarkan kosong karena belum ada cukup uang untuk membangun rumah di lokasi tersebut pada waktu itu.</p><p>Kemudian sekitar 1998 banyak warga yang membangun rumah sebagai tempat tinggal. Jumlah warga yang menempati lahan itu bertambah sampai sekarang. Pemilik lahan beberapa kali meminta warga agar pindah, tetapi malah mendapatkan intervensi.</p><p>Mengenai pengukuran lahan oleh BPN, Haryo mengatakan pengukuran itu untuk mengembalikan batas tanah sesuai sertifikat resmi yang tercatat di BPN. Batas patok tanah lama telah bergeser dan dirusak warga.</p><p>"Tanah seluas 15.000 meter persegi ini dimiliki enam orang. Satu orang ada yang punya tiga sampai empat sertifikat dengan luas tanah berbeda-beda. Kami sebagai kuasa hukum pemilik sertifikat tanah Kentingan Baru ingin menguasai tanah ini," ujar Haryo.</p><p>Haryo mengungkapkan enam pemilik lahah tersebut yakni H. Supriyadi, warga Warga Gatak, Sukoharjo; Saptono Adi Soetantyo, warga Jajar, Laweyan; H. Soetantyo, warga Kerten, Laweyan; Widjaja Kusumaningsih, warga Jajar, Laweyan; Soemartono, warga Kerten, Laweyan, dan Fenty Sutantyo, warga Jajar, Laweyan.</p><p>Enam warga ini memegang 35 <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180429/489/912361/pemilik-tanah-kentingan-baru-solo-desak-eksekusi" title="Pemilik Tanah Kentingan Baru Solo Desak Eksekusi">sertifikat tanah</a> dan dua fasilitas umum (fasum) dengan luas total 15.000 meter persegi. Informasi dihimpun <em>Solopos.com</em>, Soetantyo adalah pemilik pabrik rokok PT Djitoe Solo dan perumahan Fajar Indah, Jajar, Laweyan.</p><p>Sementara Fenty dan Saptono diketahui sebagai anak Soetantyo. Kemudian Soemartono dan Widjaja juga masuk kelompok pemilik PT Djitoe dan Fajar Indah.</p><p>"Kami mencatat ada 286 KK [kepala keluarga] yang menempati lahan milik enam orang ini pada 2012,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan dari 286 keluarga itu sebanyak 228 keluarga sudah pindah ke Karanganyar. Sementara 58 keluarga masih bertahan dan berjanji pindah setelah lebaran. Namun, setelah Lebaran justru ada tambahan warga baru sebanyak 110 keluarga.</p><p>"Kami menduga ada pihak yang sengaja menjual belikan lahan dengan harga Rp3 juta. Pengukuran ini sebagai tindak lanjut SK [Surat Keputusan] Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres, hunian liar harus segera dieksekusi," kata dia.</p><p>Ia mempersilakan warga yang merasa punya bukti sertifikat tanah untuk mengajukan gugatan di PN Solo. Dalam waktu dekat akan menutup tanah ini menggunakan seng agar tidak ada lagi warga yang menempati lahan ini.</p><p></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya