Solopos.com, SUKOHARJO -- Para pengrajin ciu Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, menanggapi Rancangan Undang-undang tentang Minuman Beralkohol (Minol) yang kini tengah dalam pembahasan oleh DPR.
Pengrajin ciu Bekonang menilai pelarangan produksi hingga mengonsumsi minuman beralkohol bakal membuat pelaku industri etanol tersebut gulung tikar. Mereka pun meminta pemerintah mengkaji ulang RUU Minol.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Selama ini masih ada oknum yang menjual ciu. Ini identik dengan minuman keras [miras]. Karena bikinnya lebih cepat dan ada pembelinya," kata Ketua Paguyuban Industri Etanol Bekonang, Sabariyono, 77, kepada Solopos.com yang menyambangi rumahnya, Jumat (13/11/2020) siang.
Positif Covid-19 Meledak Hingga 163 Orang Dalam 6 Hari, Boyolali Terjun Ke Zona Merah
Sabariyono menerangkan pengrajin Bekonang, Sukoharjo, butuh waktu lebih lama untuk membuat etanol 70 persen sampai 96 persen ketimbang membuat ciu. Selain itu dari segi pemasaran etanol juga lebih sedikit peminat.
Biasanya etanol kadar alkohol 70-96 persen ini untuk keperluan medis dan kesehatan. Berbeda dengan ciu yang untuk membuatnya tidak membutuhkan waktu yang lama. Ciu ini dihasilkan sebelum menjadi etanol.
Penjualan Lebih Tinggi
Dari segi harga pun untuk etanol lebih mahal yakni Rp30.000-Rp40.000 per liternya. Sedangkan ciu hanya Rp8.000 per liter sehingga tingkat penjualannya lebih tinggi dan cepat.
Pedagang Asal Mojo Solo Meninggal Positif Covid-19, Keluarga Sempat Ngeyel Tak Mau Tutup Toko
"Sampai sekarang masih banyak oknum yang jual ciu itu. Padahal dari segi perizinan tidak boleh untuk memproduksi ciu," katanya.
Meski demikian, Sabariyono mengaku tidak pernah memasarkan ciu. Ia hanya memproduksi etanol dengan kadar alkohol 70-96 persen.
Selama ini, Sabariyono terus mengimbau para pengrajin asal Bekonang, Sukoharjo, yang menjadi anggota paguyuban untuk tidak menjual ciu. "Tapi saya juga hanya bisa mengimbau saja sifatnya. Tindakan bagi melanggar menjadi kewenangan Satpol PP," katanya.
Sabariyono pun menilai jika RUU Minol disahkan pasti akan berdampak pada nasib pengrajin etanol dan ciu. Sebagian akan gulung tikar. Karenanya ia berharap pemerintah siap mengatasi persoalan itu.
Tidak Membeda-Bedakan
Pengrajin ciu Sukoharjo tersebar di wilayah Bekonang, Mojolaban, dan Polokarto. Di Mojolaban terdapat 50-an pengrajin dan di Polokarto ada 92 pengrajin.
Sabariyono menilai pemerintah juga seharusnya tidak membeda-bedakan terkait legalitas minuman keras. Apalagi selama ini minuman beralkohol impor dapat dijual bebas di Indonesia, sedangkan minuman alkohol tradisional malah dilarang.
"Kami lihat minuman alkohol impor bisa dijual di hotel dengan golongan A, B, C. Di Bali juga boleh jualan brem. Kalau memang dilarang seharusnya semua dilarang," katanya.
Pengrajin asal Polokarto, Jigong Sarjanto, juga mengkhawatirkan pengesahaan RUU Minol akan membuat pelaku usaha etanol kelabakan. "Ya bisa kelabakan kami nanti. Kan banyak yang membeli ciu dengan kadar alkohol 30 persen ketimbang etanol," katanya.
Dia berharap pemerintah mengevaluasi kembali rencana membuat RUU Minol dengan tidak memukul industri ciu.