SOLOPOS.COM - Gunung Merapi (dok)

Harianjogja.com, JOGJA– Kawasan terdampak langsung bencana Merapi ditarget kosong dari permukiman dalam jangka waktu tiga tahun. Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Presiden RI No70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Setidaknya saat ini masih ada ratusan KK yang bertahan di wilayah terlarang lereng Merapi itu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Tengah mencatat di Jumoyo, Magelang dan Balerante, Klaten masing- masing ada 165 KK yang menolak di relokasi, sementara Pemerintah Daerah DIY melansir masih ada 588 KK yang belum menyatakan mau direlokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Budi Sitomorang mengatakan target tiga tahun diatur dalam pasal 85 perpres tersebut dan dihitung semenjak ditandatanganinya Perpres tersebut pada Juli 2014. Daerah yang terdampak itu dikategorikan dalam zonasi kawasan lindung dua (L2).

“Kawasan lindung dua harus kosong, karena beberapa kali kejadian daerah itu yang paling kena,” ujar Budi saat mensosialisasikan Perpres tersebut di Hotel Santika, Selasa (9/9/2014).

Maksud dia, dengan kosong itu lantas warga tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya untuk aktivitas pertanian. Perpres itu mempertegas agar warga tidak memanfaatkannya sebagai tempat permukiman kedua setelah difasilitasi dengan hunian tetap (huntap).

Ia mengatakan mereka yang tidak menaati pengaturan tata ruang itu dapat dikenai pidana maksimal tiga tahun atau denda Rp500 juta. Hal ini diatur dalam dalam Undang- Undang 26/2007 tentang penataan ruang.

“Kepala daerah yang memberikan izin bisa kena konsekuensi pidana juga,” ujarnya.

Budi berujar, penyesuian wilayah L2 itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kalaupun saat ini masih ada ratusan KK yang belum mau direlokasi, Budi mengatakan itu menjadi tantangan pemerintah daerah untuk bisa memberikan pemahamanan kepada warganya. Menurut dia, untuk mengevakuasi warga di daerah terdampak itu saat ini badan penanggulangaan bencana juga telah memfasilitasi mereka dengan jalur evakuasi.

Namun ke depannya, jalur evakuasi itu harapannya hanya dimanfaatkan untuk jalur evakuasi ketika warga bercocok tanam di daerah terlarang itu ketika ada ancaman bencana, karena letusan Merapi bisa terjadi sewaktu- waktu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemda DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan 585 KK itu tinggal tersebar di lima dusun Kecamatan Umbulharjo (Umbulharjo, Kepuharjo, Glagah Harjo, Argomulyo dan Wukirsari), dan puluhan lainnya di luar Cangkringan. Angka itu menurut dia perkembangan terakhir pada tahun ini, karena sebelumnnya pada 2012 tercatat ada 656 KK dari total 2739 kepala keluarga yang menolak diungsikan ke huntap.

Rani mengatakan, warga yang bersedia direlokasi akan dibuatkan sertifikat atas kepemilikan tanah yang ditinggalkannya sebagai lahan pertanian. Pemda juga bersedia mengeluarkan anggaran untuk membuat Huntap tanpa harus kembali mengandalkan APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya