SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Polres Klaten menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi di dua lokasi, yakni Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk serta Desa Gumulan, Klaten Tengah.

Para tersangka terdiri atas pemilik gudang di Wanglu, Agung Wahyudi, 29, mandor gudang Wawan, 30 dan pemilik gudang di Gumulan, Harno Junaidi, 40.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa menguraikan, ketiganya ditahan lantaran dinilai mengetahui dan bertanggung jawab dalam tindakan pengoplosan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Ekspedisi Mudik 2024

“Para tersangka masih kami mintai keterangan intensif untuk mengembangkan penyidikan,” jelasnya, Senin (20/12), di Klaten.

Sementara, Pemkab Klaten mengapresiasi pengerebekan yang dilaksanakan kepolisian, Kabag Perekonomian Setda Klaten, Sri Sumanto kepada wartawan, mengatakan pihaknya berterima kasih kasus tersebut sudah diungkap polisi.

“Dalam jumlah besar dan jangka panjang, pengoplosan gas ukuran 3 kilogram akan memicu kelangkaan barang,” jelasnya.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya