SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung (kanan) mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (dua dari kanan) memeriksa kedua tersangka dugaan penipuan dengan barang bukti karung berisi pasir di Mapolres Wonogiri, Jumat (27/3/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pengoplos gula ditangkap di Kartasura Sukoharjo. Pelaku mengaku terinspirasi siaran televisi.

Solopos.com, WONOGIRI – Para pelaku penipuan yang ditangkap di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (25/3/2015), mengaku terinspirasi tontonan televisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Modusnya, mereka mengganti gula pasir dengan pasir. Para pelaku nekat melakukan penipuan karena terbelit utang Rp10,5 juta.

Pernyataan itu disampaikan tersangka Yopi Tri Aji alias Antok, 34, warga Kampung Makambregolo RT 004/RW 001, Kecamatan Serengan, Solo dan tersangka Basiyanto, 34, warga Dusun/Desa Sokawera RT 003/RW 002, Kecamatan Jemur, Kabupaten Kebumen di Mapolres Wonogiri, Jumat (27/3/2015).

“Aksi mengganti gula dengan pasir dari menonton acara investigasi televisi,” ujar Yopi.

Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk terduga pengoplos gula setelah melalui aksi kejar-kejaran dari Wonogiri hingga Sukoharjo. (baca: Bak Film Hollywood, Komplotan Penipu Ini Tertangkap Setelah Aksi Kejar-Kejaran)

Yopi menjelaskan agar aksi penipuan tidak terlihat, karung plastik yang berisi gula asli dengan pasir sama. Harga gula per karung dijual senilai Rp400.000 atau lebih murah Rp20.000/zak dibanding harga normal.

“Saat menurunkan pesanan itulah barang diganti. Karung berisi gula asli dinaikkan lagi diganti dengan karung berisi pasir,” beber dia.

Basiyanto menambahkan aksinya dilakukan petang hari menjelang toko atau pemilik warung menutup usahanya.

“Siang hari kami gunakan untuk mencari sasaran. Menjelang toko tutup baru didatangi dan ditawari. Penjualan gula oplosan sudah kali keempat baru tertangkap. Gula oplosan kami juga di Kecamatan Manyaran dua kali, Kabupaten Gunungkidul, DIY dan Kecamatan Pracimantoro masing-masing sekali,” kata dia.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono menjelaskan, dua tersangka ditahan dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

“Ancaman hukuman empat tahun penjara. Awalnya ada tiga orang yang diamankan namun dua orang yang ditahan. Satu orang bernama Franki, 34, warga Cemani, Kabupaten Sukoharjo tidak terlibat. Aksi tersangka terungkap di Suci, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Pemilik kios, Sogimin, warga Suci, Pracimantoro melaporkan ke Polsek Pracimantoro setelah melihat karung gula berisi pasir,” kata dia.

Kapolres menyatakan, tindak kejahatan tersangka sudah dilakukan di tiga tempat. Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil boks berpelat nomor BG 9529 LB, uang tunai senilai Rp2,52 juta, satu bendel kuitansi, tiga handphone, satu karung berisi gula asli dan enam karung berisi pasir.

Kedua tersangka menipu pemilik kios di Dusun Sinung RT 001/RW 007, Desa Suci, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya